Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan aparat Satpol PP di kawasan Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong, Senin (2/2/2026). Pihak Satpol PP menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan pasar tersebut bukan berada dalam kewenangan mereka.
Kepala Satpol PP Kukar Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Rasidi, menyampaikan bahwa Pasar Tangga Arung Square merupakan domain Dinas Perdagangan, sehingga Satpol PP tidak memiliki peran operasional maupun pengamanan di lokasi tersebut.
“Untuk Tangga Arung Square itu murni kewenangan Dinas Perdagangan. Satpol PP tidak pernah mendapat arahan atau perintah untuk melakukan pengamanan maupun penertiban di sana dan Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban. Tapi terkait isu oknum, kami juga ingin tahu siapa yang dimaksud. Kalau memang ada orangnya, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan disiplin ASN,” jelasnya.
Rasidi menegaskan bahwa apabila dugaan pungli benar terjadi dan terbukti merupakan tindak pidana, maka penanganannya akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, mengingat pungli merupakan ranah hukum pidana umum. Sementara apabila melibatkan aparatur sipil negara, Satpol PP akan memproses sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS.
“Kalau memang ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP, silakan didokumentasikan. Itu akan sangat membantu kami untuk menindaklanjuti, sekaligus berkolaborasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rasidi menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga objektivitas informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mencoreng nama institusi. Ia menegaskan bahwa pihaknya juga berkomitmen untuk terus memperbaiki citra Satpol PP melalui pendekatan persuasif dan edukatif.
“Kami ingin membangun kembali kepercayaan masyarakat. Satpol PP tidak hanya soal penertiban PKL atau pembongkaran, tetapi juga memiliki tugas besar dalam penegakan ratusan perda dan peraturan bupati yang perlu disosialisasikan,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Satpol PP Kukar berencana meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media massa, media sosial, podcast, hingga dialog langsung dengan warga dan pengurus RT. Upaya ini diharapkan dapat memberikan pemahaman utuh mengenai tugas, fungsi, dan batas kewenangan Satpol PP.
Menutup pernyataannya, Rasidi berharap masyarakat dapat bersikap bijak dan tidak serta-merta mengaitkan setiap persoalan di lapangan dengan Satpol PP tanpa dasar yang jelas.
“Kami juga punya hak untuk menjaga nama baik institusi. Harapan kami, ke depan masyarakat semakin memahami peran Satpol PP, dan angka pelanggaran perda bisa berkurang karena kesadaran bersama,” pungkasnya.
(Yeni Adhayanti)

