Foto: Kepala DPMD Kukar saat menghadiri kegiatan Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali dipertegas melalui kegiatan Evaluasi Desa Persiapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2025 yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pada 6–7 November 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat DPMD dan diikuti para kepala desa persiapan sebagai bagian dari proses menuju desa definitif.
Dalam pertemuan tersebut, DPMD Kukar bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) meninjau kelengkapan dokumen batas wilayah serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa persiapan. Salah satu desa yang masuk tahap finalisasi adalah Desa Mangkurawang Darat yang tengah menunggu pengesahan perubahan status.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa agenda evaluasi ini merupakan tahapan penting dari proses pemekaran yang sudah berjalan sejak tahun sebelumnya.
“Saat ini terdapat tujuh desa persiapan yang akan kami usulkan menjadi desa definitif, serta satu kelurahan yang akan diusulkan untuk perubahan status, yaitu Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat,” jelasnya.
Arianto menambahkan bahwa proses penegasan batas harus disusun berdasarkan kaidah geospasial yang berlaku. Karena itu, tim teknis dari BIG dihadirkan untuk memastikan seluruh dokumen sesuai standar.
“Hari ini kami mengundang rekan-rekan dari BIG untuk membantu penyusunan dokumen batas sesuai standar yang berlaku. Ada empat desa yang diundang hari ini, yaitu Kelurahan Mangkurawang, Desa Kembang Janggut, Desa Sepatin, dan Desa Muara Badak Ulu, serta Desa Sungai Payang. Besok akan menyusul empat desa lainnya,” terang Arianto.
Ia menyebutkan bahwa target penyelesaian dokumen maksimal tiga hari, sehingga seluruh data dapat langsung digabungkan sebagai syarat pengusulan ke Gubernur Kalimantan Timur sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Sejauh ini tidak ada kendala berarti. Hanya saja dokumen yang dibutuhkan cukup banyak. Kami menargetkan proses ini bisa selesai secepatnya agar mendapat persetujuan dari Gubernur dan dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
DPMD Kukar berharap evaluasi tersebut dapat mempercepat penetapan desa definitif, sekaligus memastikan proses pemekaran berlangsung tertib dan sesuai regulasi yang berlaku. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

