Foto: Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Kutai Adat Lawas Sumping Layang, Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memberikan pengakuan terhadap komunitas adat melalui penetapan Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar pada Sabtu (1/11/2025).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyampaikan bahwa pengakuan ini melewati rangkaian proses yang cukup panjang sejak pengusulan pada tahun 2024.
“Alhamdulillah, di Kabupaten Kukar telah ditetapkan satu masyarakat hukum adat, yaitu Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil. Prosesnya cukup panjang sejak tahun lalu. Kami telah melakukan berbagai tahapan, mulai dari verifikasi lapangan hingga forum diskusi dengan kementerian terkait,” jelas Elvandar Senin (3/11/2025).
Ia memaparkan bahwa tahapan verifikasi lapangan dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kukar yang diketuai Sekretaris Daerah. Setelah itu, dilakukan forum diskusi mendalam dengan kementerian terkait untuk memastikan ketentuan regulasi telah terpenuhi.
“Alhamdulillah hasilnya disetujui oleh pimpinan, sehingga penetapan masyarakat hukum adat ini dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Pasca penetapan, DPMD Kukar bersama sejumlah perangkat daerah dan lembaga pendamping akan melakukan pembinaan untuk menjaga kelestarian adat serta mengembangkan ruang pelestarian budaya masyarakat Kutai Adat Lawas Sumping Layang. Salah satu langkah lanjutan adalah pembuatan video profil untuk mendokumentasikan proses penetapan tersebut.
“Video itu nanti akan menjadi contoh bagi komunitas adat lain untuk memahami tahapan dan syarat penetapan sebagai masyarakat hukum adat,” terang Elvandar.
Ia menambahkan bahwa enam desa lainnya telah direkomendasikan sebagai calon masyarakat hukum adat. Namun, sebagian besar masih menghadapi kendala batas wilayah, yang menjadi syarat penting sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
“Batas wilayah menjadi syarat penting karena di situlah letak penetapan wilayah adat yang digunakan untuk aktivitas dan pelestarian budaya. Beberapa desa masih belum memiliki kejelasan batas wilayah secara administrasi,” jelasnya.
DPMD Kukar juga melakukan pendataan di Desa Muratubo, Kecamatan Tabang, yang hingga kini masih terkendala batas administratif karena berada di perbatasan kabupaten dan provinsi.
“Ke depan, kami berharap seluruh calon komunitas masyarakat hukum adat dapat terbantu melalui proses fasilitasi ini. Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh syarat sesuai ketentuan Permendagri 52/2014 dapat dipenuhi,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

