Foto: Fasilitasi penjaringan perangkat desa oleh DPMD Kukar.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memberikan pendampingan kepada desa-desa yang tengah melakukan penjaringan perangkat desa. Rekrutmen ini berlangsung sepanjang tahun karena kebutuhan perangkat desa dapat berubah sewaktu-waktu.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, mengatakan bahwa proses penjaringan tidak memiliki jadwal baku karena sangat bergantung pada kondisi di masing-masing desa. Mulai dari pengunduran diri, kekosongan jabatan, hingga penyesuaian struktur organisasi dapat menjadi pemicu dilaksanakannya seleksi.
“Masih ada penjaringan perangkat desa karena sifatnya fleksibel. Ada yang mundur, meninggal dunia, atau desa menambah struktur perangkatnya. Jadi kami tidak bisa memastikan jumlah pastinya, tetapi proses ini tetap berjalan,” ujarnya Kamis (30/10/2025).
Poino mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga saat ini, sudah lebih dari 10 desa yang difasilitasi DPMD Kukar dalam proses seleksi perangkat desa. Semua tahapan diarahkan agar sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama menyangkut syarat calon perangkat desa.
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat, batas usia 20–42 tahun saat mendaftar, serta kondisi sehat jasmani dan rohani menjadi ketentuan wajib. Selain itu, calon perangkat desa juga tidak boleh memiliki catatan hukum.
Dari 193 desa di Kukar, penjaringan dapat terjadi kapan saja mengikuti dinamika masing-masing desa. Beberapa jabatan kosong muncul karena perangkat desa berhenti, meninggal dunia, atau diberhentikan karena pelanggaran.
“Kami berharap, proses penjaringan perangkat desa ini dapat menghasilkan aparatur desa yang profesional dan berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

