Tes perangkat Desa Semangkok Kec Marangkayu dan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memfasilitasi proses penjaringan perangkat desa untuk memastikan seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan mengikuti ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (28/10/2025) dengan menghadirkan perwakilan dari Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, serta Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.
Proses seleksi yang dilakukan di ruang rapat DPMD Kukar ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas dalam rekrutmen perangkat desa. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menegaskan bahwa seluruh mekanisme dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Bupati hingga regulasi lebih tinggi.
“Proses peningkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penjaringan dan pendaftaran oleh panitia di tingkat desa,” ujarnya Rabu (29/10/2025).
Poino menyebutkan bahwa setiap posisi yang kosong wajib diikuti setidaknya dua pendaftar. Setelah pendaftaran dan verifikasi berkas pada tingkat desa selesai, peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis secara online melalui Google Form. Model tes ini dianggap lebih objektif karena hasilnya dapat langsung diperoleh begitu peserta menyelesaikan seluruh soal.
“Metode ini kami terapkan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten melalui DPMD hanya melakukan validasi soal, sedangkan pelaksanaan tes dilakukan secara mandiri oleh panitia di desa tanpa campur tangan pihak luar,” terang Poino.
Hasil ujian otomatis dikirimkan kepada panitia desa untuk diteruskan kepada kepala desa sebagai bahan rekomendasi kepada camat. Proses verifikasi di kecamatan dibatasi maksimal tujuh hari sebelum kemudian dilanjutkan ke Bupati melalui DPMD. Rekomendasi dari bupati paling lambat ditetapkan dalam 20 hari sejak berkas diterima.
“Proses di tingkat kecamatan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, sementara rekomendasi dari bupati ditargetkan keluar paling lambat 20 hari setelah berkas diterima. Setelah itu, kepala desa dapat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan perangkat desa berdasarkan hasil penjaringan,” jelasnya.
Poino berharap proses ini melahirkan SDM desa yang mampu bekerja profesional dalam mendukung pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Tujuan utama penjaringan ini adalah mengisi kekosongan perangkat desa yang terjadi karena pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau diangkat menjadi ASN maupun PPPK. Dengan adanya perangkat desa yang baru dan berkompeten, diharapkan kinerja pemerintahan desa semakin optimal dalam memberikan pelayanan dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

