Foto: Pamplet pemilihan ketua RT di Kelurahan Timbau.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Tahapan pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, kini memasuki proses inti. Pemerintah kelurahan memastikan seluruh rangkaian kegiatan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022, setelah sebelumnya mendapat pendampingan teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar).
Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, mengungkapkan bahwa 13 dari total 27 RT di wilayahnya masuk dalam agenda pemilihan periode 2025–2028. Tahapannya berlangsung bertahap sejak 25 hingga 26 Oktober 2025 dengan metode berbeda, menyesuaikan jumlah kandidat di masing-masing wilayah.
“Dari total 27 RT di Kelurahan Timbau, ada 13 RT yang melaksanakan pemilihan tahun ini. Sebagian melalui musyawarah mufakat, sebagian lagi dengan mekanisme pemungutan suara karena jumlah calon lebih dari satu,” jelas Marten.
Ia menjelaskan bahwa proses persiapan sudah dimulai sejak 23 September 2025, diawali sosialisasi bersama DPMD. Salah satu poin penting yang kembali ditegaskan ialah batas maksimal dua periode jabatan ketua RT.
“Ketentuan ini tegas diatur dalam regulasi. Jadi bagi pengurus yang sudah dua periode menjabat, baik berturut-turut maupun tidak, tidak diperkenankan lagi mencalonkan diri. Ini sudah kami sampaikan kepada seluruh RT melalui sosialisasi dari pihak DPMD,” ujarnya.
Pemilihan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi lingkungan masing-masing. Beberapa RT memilih proses pagi atau siang hari, sementara lainnya menggelar pemungutan suara pada malam hari.
“Pemilihan dilakukan fleksibel, menyesuaikan aktivitas warga. Ada yang pagi, ada juga yang malam karena sebagian besar warga bekerja di siang hari,” tambahnya.
Marten juga menekankan bahwa jabatan ketua RT tidak boleh dipandang sebagai sumber keuntungan.
“Menjadi pengurus RT itu panggilan jiwa, bukan karena ada anggaran. Dana kelurahan yang diterima RT itu untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Jadi kami harap motivasinya murni untuk memajukan lingkungan,” tegasnya.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, kembali menegaskan bahwa seluruh kelurahan wajib memedomani Perbup Nomor 38 Tahun 2022.
“Regulasi ini sudah mengatur secara jelas mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT. Aparatur kelurahan harus memahami isi Perbup tersebut dan menjadikannya dasar pelaksanaan di lapangan,” terang Arianto.
Ia mengingatkan bahwa peran aparatur kelurahan sangat krusial dalam memastikan tidak ada penyimpangan aturan.
“Jangan sampai aparatur kelurahan turun ke lapangan tanpa memahami aturan. Mereka wajib membaca dan memahami pedoman secara detail, agar tidak ada keputusan di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Arianto menambahkan bahwa DPMD akan terus mengawal proses pemilihan RT hingga seluruh tahapan selesai, sekaligus memastikan partisipasi warga berjalan damai dan demokratis.
“Pemilihan RT ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Karena itu, semua pihak harus berkomitmen melaksanakannya dengan baik dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

