rapat koordinasi satgas PKH.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mengambil peran strategis dalam proses pendataan dan penataan kawasan hutan produksi. Keterlibatan tersebut ditegaskan pada Rapat Koordinasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berlangsung di Kantor Bupati Kukar pada Senin (20/10/2025).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, ini dihadiri Forkopimda serta sejumlah perangkat daerah yang turut terlibat dalam program nasional yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga tersebut. Satgas PKH dibentuk untuk menata ulang pemanfaatan ruang, termasuk memastikan legalitas pengelolaan hutan yang selama ini digunakan sebagai sumber penghidupan maupun usaha.
Dalam struktur Satgas PKH, DPMD Kukar berfokus pada pendampingan desa dalam mengidentifikasi lahan yang telah digarap masyarakat maupun badan usaha. Banyak kawasan hutan yang mengalami perubahan fungsi selama bertahun-tahun sehingga diperlukan pendataan ulang guna memperoleh gambaran yang objektif.
Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji, menegaskan bahwa pendataan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan status pemanfaatan lahan.
“Pendataan ini dilakukan untuk menegaskan kembali status lahan yang telah dibuka, baik oleh masyarakat maupun perusahaan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih pemanfaatannya,” kata Irji.
Ia menyampaikan bahwa proses verifikasi data dan pengecekan lapangan nanti akan dilaksanakan Kejaksaan Agung bersama instansi teknis terkait. Tahapan tersebut menjadi dasar agar keputusan penataan tidak merugikan masyarakat maupun pihak yang telah mengelola lahan secara sah.
Sebagai langkah preventif, pemerintah pusat telah menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), termasuk untuk sektor sawit dan pertambangan, sampai keseluruhan proses pendataan dan penataan kawasan diselesaikan.
Adapun hasil pendataan akan dijadikan dasar rekomendasi bagi Kementerian ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan reformasi agraria berskala nasional. Irji berharap, proses ini mampu memberikan kepastian batas wilayah, memperjelas posisi hukum pengelolaan lahan, serta meminimalkan potensi konflik di masyarakat.
“Harapannya, proses reformasi agraria dapat berjalan adil, terukur, dan tetap berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

