Kepala DPMD Kukar Arianto saat mendampingi Bupati Kukar di Kecamatan Kenohan.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa program bantuan keuangan bagi Rukun Tetangga (RT) akan tetap berjalan dan diperkuat dengan peningkatan nilai menjadi Rp150 juta per RT. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh menunjukkan manfaat besar dari skema sebelumnya yang bernilai Rp50 juta.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa hasil evaluasi memperlihatkan dukungan luas dari semua unsur pelaksana di lapangan. Menurutnya, baik pemerintah desa, BPD, hingga pengurus RT sepakat bahwa program tersebut memberikan manfaat langsung bagi kebutuhan sarana warga serta kegiatan kemasyarakatan.
“Semua pihak, baik kepala desa, BPD, maupun pengurus RT, sangat berharap program ini dilanjutkan karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Banyak kebutuhan sarana dan prasarana yang kini bisa terpenuhi melalui program ini,” ujar Arianto Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan bahwa bantuan tersebut telah membuat banyak RT memiliki perlengkapan penunjang kegiatan, seperti kegiatan keagamaan, sosial, hingga pemberdayaan. Hal ini turut mendorong kemandirian warga tanpa harus mencari pinjaman dari luar.
“Program ini membuat masyarakat lebih mandiri dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya,” tambahnya.
Meski demikian, evaluasi DPMD menemukan adanya kendala administratif terkait penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Arianto menegaskan bahwa persoalan ini bersifat teknis dan disebabkan ketidaksamaan pemahaman alur pelaporan di tingkat desa dan RT.
“Setelah kami telusuri, kendala SPJ itu hanya karena kurangnya pemahaman dalam penyampaian informasi dari pemerintah desa. Itu langsung kami luruskan agar tidak terulang lagi,” jelasnya.
DPMD juga menghimpun masukan dari masyarakat terkait kebutuhan yang belum terakomodasi dalam program sebelumnya. Temuan tersebut kemudian menjadi landasan dalam merancang formula lanjutan untuk program Rp150 juta per RT agar lebih tepat sasaran dan sesuai kewenangan desa.
“Nanti rumusannya akan disusun oleh tim yang melibatkan tenaga ahli, akademisi, dan birokrasi. Kami akan menyesuaikan kebutuhan di lapangan dengan dasar hukum dan kewenangan RT maupun desa, agar program ini sinkron dan terarah,” ungkapnya.
Arianto menuturkan bahwa penyusunan skema baru sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan masuk dalam RPJMD pada November 2025. Jika berjalan lancar, program akan resmi diluncurkan akhir tahun.
“Saya berharap, pada akhir Desember 2025 program ini sudah bisa dilaunching. Sehingga mulai Januari 2026, pelaksanaan bantuan Rp150 juta per RT dapat segera dimulai,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

