Suasana verifikasi dan validasi data kelembagaan desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat, sebagai bagian dari agenda besar transformasi kelembagaan desa.
Kegiatan yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir ini kini memasuki tahap akhir dengan menyasar wilayah Zona Tengah dan Zona Hulu. Tujuannya untuk memastikan setiap lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas yang sah, struktur organisasi yang aktif, dan menjalankan fungsi sesuai ketentuan perundangan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut kegiatan ini bukan hanya administrasi semata, melainkan langkah penataan menyeluruh agar lembaga di tingkat lokal dapat terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
“Proses verifikasi dan validasi lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan sudah kami lakukan dalam dua bulan terakhir. Saat ini kami fokus pada wilayah Jona Tengah dan Jona Hulu. Harapannya, seluruh posyandu yang telah bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM dapat segera teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri,” jelas Elvandar di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, kejelasan status dan fungsi lembaga seperti Posyandu, PKK, RT, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menjadi faktor penting dalam meningkatkan efektivitas program pemberdayaan. Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat menyalurkan program secara lebih tepat sasaran.
Transformasi kelembagaan juga menyentuh aspek pelayanan dasar. Melalui penerapan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), lembaga pelayanan masyarakat kini dituntut untuk memberikan enam layanan utama kesehatan dan sosial dalam satu sistem terpadu.
“Ini menjadi syarat mutlak ke depan. Posyandu yang tidak teregistrasi dan belum memenuhi kriteria 6 SPM tidak akan diakui keberadaannya secara kelembagaan. Maka dari itu, kami terus dorong percepatan transformasi ini,” tegasnya.
Selain itu, DPMD Kukar juga memastikan agar data hasil verifikasi nantinya digunakan sebagai dasar kebijakan pemberdayaan masyarakat. Data tersebut akan menjadi acuan dalam evaluasi kinerja lembaga serta penyaluran bantuan dan pelatihan yang sesuai kebutuhan lapangan.
Elvandar berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga masyarakat, pemerintah desa, dan kelurahan.
“Kami ingin setiap lembaga punya arah kerja yang jelas, terukur, dan mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

