Foto: Ilustrasi kerjasama desa dengan pihak lain.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memperketat tata kelola kerja sama desa dengan memastikan seluruh kegiatan kolaboratif memiliki dasar administrasi yang sah.
Penguatan ini dilakukan agar setiap program desa berjalan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan resmi.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menyampaikan bahwa masih banyak desa melaksanakan program bersama tanpa dukungan berkas legal. Kondisi ini membuat kegiatan tersebut tidak bisa dicatat sebagai bagian dari laporan pemerintahan desa.
“Masih banyak kegiatan yang sifatnya kolaboratif, tapi tidak ada catatan tertulisnya. Akibatnya, ketika dilakukan pemeriksaan, program itu tidak bisa dimasukkan dalam laporan resmi,” ujarnya, Selasa (4/10/2025).
Ia menjelaskan, dokumen seperti MoU, PKS, hingga berita acara merupakan pijakan hukum yang wajib ada dalam setiap bentuk kerja sama. Tanpa itu, tidak ada jaminan perlindungan bagi desa maupun pihak mitra.
“Setiap kerja sama harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ini bagian dari membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
DPMD Kukar juga mulai mendorong pengarsipan digital agar proses pemantauan lebih mudah dilakukan. Beberapa desa, seperti Lung Anai, Jembayan Tengah, Loh Sumber, Loa Duri Ilir, Loa Kulu Kota, dan Muara Muntai Ilir telah menandatangani nota kesepahaman dan melanjutkan penyusunan PKS.
“PKS ini nantinya menjadi dasar hukum yang mengatur pembagian peran, hak, dan kewajiban. Dengan begitu, semua pihak terlindungi secara administratif,” jelas Dedy.
Ia menekankan bahwa administrasi yang tertib bukan hanya soal prosedur, tetapi juga bentuk komitmen desa menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin seluruh kerjasama desa berjalan jujur, terbuka, dan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

