
Kepala DPMD Kukar Arianto saat mendampingi Bupati Kukar ketika Rakor Evaluasi RT di Kecamatan Anggana.
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah menyiapkan peningkatan nilai Bantuan Keuangan Rukun Tetangga (RT) dari Rp50 juta menjadi Rp150 juta per RT per tahun. Langkah ini muncul setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar melakukan evaluasi langsung di Kecamatan Anggana, Minggu (14/9/2025).
Kegiatan evaluasi yang digelar bersamaan dengan agenda silaturahmi Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, bersama 139 Ketua RT se-Kecamatan Anggana, menjadi ajang bagi pemerintah daerah untuk mendengar langsung masukan dari pelaksana di lapangan. Para Ketua RT hadir dari delapan desa di wilayah tersebut.
Bupati Aulia menegaskan, Ketua RT merupakan ujung tombak pelayanan publik yang memegang peran vital dalam menjaga kebersamaan warga sekaligus menggerakkan pembangunan lingkungan. Karena itu, pengelolaan dana bantuan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Program ini diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ketua RT sebagai garda terdepan harus memastikan setiap rupiah digunakan untuk kebutuhan yang paling dirasakan warga,” ujar Aulia di hadapan peserta.
Menurutnya, keberadaan program bantuan keuangan RT merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat. Melalui partisipasi langsung Ketua RT, Pemkab Kukar berupaya memastikan pembangunan menyentuh hingga ke level terbawah pemerintahan.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar Arianto mengungkapkan, sebagian besar Ketua RT menyampaikan bahwa bantuan Rp50 juta per tahun telah membantu memperbaiki infrastruktur dasar lingkungan, seperti perbaikan jalan kecil, penerangan, dan fasilitas umum. Namun, banyak pula yang menilai kebutuhan di lapangan kian meningkat.
“Masukan-masukan dari RT menjadi bahan penting bagi kami. Karena itu, pemerintah daerah berencana meningkatkan nilai bantuannya menjadi Rp150 juta per RT. Dengan tambahan ini, pembangunan lingkungan bisa berjalan lebih maksimal,” kata Arianto.
Ia menegaskan, pelaksanaan program tetap harus berada dalam koridor kewenangan desa dan RT. Jika ada usulan yang melampaui batas kewenangan, DPMD akan berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis atau kecamatan terkait agar tetap sesuai aturan.
Selain melakukan dialog, Bupati Aulia juga meninjau langsung beberapa lokasi pembangunan di Anggana yang dibiayai melalui bantuan keuangan RT. Pemerintah ingin memastikan setiap kegiatan di lapangan berjalan sesuai rencana dan membawa manfaat nyata bagi warga.
“Evaluasi seperti ini akan terus dilakukan agar program bantuan RT tidak hanya berjalan administratif, tapi benar-benar memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan,” tutup Aulia. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)