
Portalsembilan.com, Samarinda – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Aksi pencurian menimpa seorang pemilik toko di Samarinda pada Kamis (21/8/2025) pagi. Saat korban tengah tertidur di tempat usahanya, seorang pria berinisial MRAS (30) memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur tas berisi uang tunai dan dokumen penting.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WITA. Sebelumnya, pelaku sempat datang ke toko berpura-pura membeli mie instan. Tidak lama setelah pergi, ia kembali dan mendapati korban sudah tertidur di meja kasir. Di saat itulah, pelaku mengambil tas selempang hitam yang tergeletak di atas meja.
Dalam tas tersebut tersimpan uang tunai Rp2,7 juta, kartu tanda penduduk, serta kartu BPJS. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3 juta. Sadar telah kehilangan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda.
Unit Jatanras yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV toko menjadi petunjuk penting yang mengarah kepada identitas pelaku. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap MRAS, warga Kelurahan Teluk Lerong Ilir, di rumahnya. Dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu aksesoris tas warna hitam.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR, CHRA., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MRAS dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp900 ribu. (Yeni Adhayanti)