Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, DPMD Kukar Poino saat menghadiri RDP Pembahasan Tapal Batas Desa.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan proses penetapan dan penegasan batas antar desa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Poino, menyebut langkah ini penting untuk menciptakan tertib administrasi wilayah.
Ia menjelaskan, proses penetapan batas desa wajib mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Regulasi ini menjadi acuan utama agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan hasilnya memiliki kekuatan hukum tetap.
“Semua proses harus dilakukan sesuai aturan. Kita ingin penetapan batas ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Poino saat ditemui di Tenggarong, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, tahapan awal penetapan batas desa dimulai dari tingkat bawah melalui musyawarah antar desa yang bersangkutan. Dalam forum ini, masyarakat dan perangkat desa membahas asal-usul, sejarah, serta adat istiadat setempat untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Dari musyawarah itu diharapkan muncul kesepakatan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan batas desa yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati,” jelasnya.
Jika musyawarah belum menghasilkan kesepakatan, maka proses fasilitasi akan dilanjutkan di tingkat kecamatan atau kabupaten. Pemerintah daerah akan berperan aktif memastikan tidak ada tumpang tindih wilayah dan semua pihak dapat menerima hasilnya secara adil.
“Kalau masih belum sepakat, maka akan difasilitasi oleh pemerintah yang berwenang, dengan mempertimbangkan sejarah dan kondisi alam di lapangan,” tambah Poino.
Ia menegaskan, proses ini bukan untuk menentukan kepemilikan tanah masyarakat. “Hal ini murni untuk keperluan administrasi wilayah, bukan menyangkut hak milik pribadi,” ujarnya menegaskan.
Poino menutup dengan menyampaikan bahwa DPMD Kukar bersama unsur kecamatan dan perangkat daerah terkait akan terus mendampingi setiap tahapan. “Kami siap mendukung agar penetapan batas desa berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

