Kegiatan Pemusnahan Arsip Lama di DPMD Kukar.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas dalam penataan administrasi dengan memusnahkan 152 berkas arsip yang telah melewati masa retensinya.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (11/8/2025) di Kantor DPMD Kukar dan disaksikan oleh perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Inspektorat, serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban arsip serta mencegah penumpukan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen dari periode 2010–2016 yang telah diverifikasi tidak lagi bernilai administrasi, hukum, maupun historis.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur resmi, mulai dari tahap pemilahan, verifikasi, hingga penerbitan berita acara yang disaksikan langsung oleh tim pemusnahan arsip.
“Langkah ini bagian dari komitmen kami menata arsip agar tertib, efisien, dan mendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Arianto, sebelum dimusnahkan, setiap bidang di lingkungan DPMD melakukan seleksi ketat terhadap dokumen yang masih aktif. Arsip aktif tetap digunakan dalam pelayanan, arsip inaktif disimpan di record center, sementara arsip kadaluarsa diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk penilaian akhir.
Ia menambahkan bahwa proses ini bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan bentuk kepatuhan terhadap peraturan kearsipan nasional. DPMD ingin memastikan setiap dokumen publik dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.
“Kami berharap langkah ini mempercepat akses informasi dan memperkuat tata kelola administrasi di lingkungan DPMD,” kata Arianto.
Melalui pemusnahan ini, DPMD Kukar menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pengelolaan arsip. Penataan yang rapi dinilai akan mempermudah evaluasi program, audit, serta pelayanan publik yang transparan dan efisien. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

