Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik.

portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menekankan pentingnya pemerintah kota memaksimalkan potensi pajak air bawah tanah (ABT) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut DPRD, sektor ini belum tergarap optimal padahal memiliki prospek besar dalam mendukung pembangunan kota.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Gedung Parlemen, Jumat (8/8/2025). Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai pengelolaan pajak ABT dapat menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah bila diatur dengan baik.
“Pajak air bawah tanah bisa menjadi sektor strategis untuk menambah PAD. Namun, pemanfaatannya harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Jafar menjelaskan, banyak perusahaan dan industri di Balikpapan yang menggunakan sumur bor sebagai sumber utama operasional. Sayangnya, belum semua terdata dengan baik dan memberikan kontribusi optimal ke kas daerah. Celah ini menurutnya harus segera ditutup dengan regulasi yang jelas dan penegakan aturan yang konsisten.
“Masih ada kekurangan dalam hal pengawasan dan pendataan. Pemkot perlu menyusun regulasi yang lebih tegas terkait penggunaan sumur bor agar pemanfaatannya terkendali,” tegasnya.
Selain mendorong peningkatan penerimaan, Jafar mengingatkan agar pengelolaan ABT tetap memperhatikan aspek lingkungan. Eksploitasi berlebihan, kata dia, bisa menimbulkan risiko serius, termasuk berkurangnya cadangan air tanah dan kerusakan ekosistem.
“Penerapan pajak ini jangan sampai hanya mengejar pemasukan daerah, tapi juga harus memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Harus ada keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem,” tambahnya.
Ia juga mengusulkan adanya inovasi pemungutan pajak, salah satunya melalui digitalisasi pelaporan serta pembinaan rutin bagi para pelaku usaha. Dengan sistem yang transparan dan terintegrasi, potensi kebocoran penerimaan bisa ditekan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai catatan, regulasi mengenai pajak air bawah tanah sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, aturan tersebut kini telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi baru ini memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi pajak termasuk sektor air bawah tanah.
“Dengan adanya kewenangan yang lebih luas, Pemkot Balikpapan harus benar-benar serius memanfaatkan peluang ini demi kepentingan masyarakat,” tutup Jafar. (ADV/DPRD Balikpapan)

