Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-23 Masa Sidang III, Terkait Persetujuan Pembentukan 7 Desa Definitif.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Suasana Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pada Selasa (22/7/2025) terasa berbeda. Sorak kecil dan senyum lega terlihat di wajah sejumlah anggota dewan serta tamu undangan ketika palu sidang diketuk—tanda disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru.
Persetujuan ini bukan sekadar keputusan administratif, tetapi simbol harapan baru bagi ribuan warga di pelosok Kukar. Tujuh desa tersebut sebelumnya berstatus desa persiapan, dan kini tengah menapaki tahapan akhir menuju desa definitif. Mereka adalah Desa Jembayan Ilir dan Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Muara Badak, Desa Tanjung Berukang di Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan bahwa perjalanan menuju pengesahan ini telah melalui proses panjang—mulai dari rapat internal, kunjungan lapangan, hingga konsultasi lintas instansi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi serta Kementerian Dalam Negeri.
“Pembentukan desa baru merupakan upaya strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan layanan dasar, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Menurut Yani, keputusan ini diharapkan membawa dampak nyata terhadap pemerataan pembangunan. Dengan adanya desa baru, distribusi dana desa bisa lebih proporsional, sehingga setiap wilayah mendapatkan perhatian yang setara.
“Kita harap dengan pemekaran desa, pembangunan dapat lebih merata dan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu,” tambahnya.
Di banyak daerah, pemekaran desa terbukti mempercepat pelayanan publik. Warga tak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga urusan pertanian. Langkah serupa kini diharapkan memberi napas segar bagi masyarakat Kukar yang selama ini masih bergantung pada desa induk.
Sementara itu, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa saat ini proses pembentukan sudah berada di tahap akhir. “Ini sudah di ujung proses. Kami sedang menyiapkan dokumen lampiran rekomendasi ke Gubernur,” jelasnya.
Setelah dokumen rampung, surat pengantar dari Bupati Kukar akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan. Nantinya, rekomendasi dari provinsi akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kode desa definitif.
“Semoga proses ini berjalan cepat sehingga tujuh desa baru ini segera bisa beroperasi penuh dan memberikan pelayanan kepada masyarakatnya,” pungkas Arianto.
Dengan terbentuknya desa baru, peta pembangunan Kukar akan semakin berwarna—dan harapan warga pelosok pun kian dekat menjadi nyata.(Adv/DPMD KUKAR/Ko)

