Kades Liang Ulu dan Lurah Sangasanga Muara.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh dua tokoh masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar). Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, berhasil meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam ajang Paralegal Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Keduanya resmi menyandang gelar NL.P setelah dinyatakan lulus dari Paralegal Academy, program pelatihan hukum bagi kepala desa dan lurah yang digagas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Mahkamah Agung. Gelar tersebut diberikan kepada peserta yang dinilai mampu menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui jalur mediasi tanpa perlu ke pengadilan.
Program PJA merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui Paralegal Academy, para peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar hukum, penyelesaian konflik, hingga pendekatan sosial berbasis kearifan lokal.
Bagi Mulyadi, gelar NL.P merupakan buah dari pengalaman panjang dalam menyelesaikan berbagai konflik di desa. Ia menuturkan salah satu kasus yang menjadi titik balik kepercayaannya terhadap jalur mediasi, yaitu saat sebuah ponton batu bara menabrak keramba warga pada 2023.
“Alhamdulillah, peristiwa itu bisa kami selesaikan hanya di tingkat desa, tidak sampai ke kecamatan, kabupaten, atau instansi di luar,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Melalui pendekatan damai dan komunikasi intensif antarwarga, konflik tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak sosial. Pengalaman itu kemudian menginspirasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa Liang Ulu.
Mulyadi berharap capaian ini bisa menjadi motivasi bagi perangkat desa lainnya untuk memperkuat penyelesaian masalah berbasis musyawarah. “Gelar NL.P ini bukan hanya kebanggaan pribadi, tapi juga amanah untuk menjaga keharmonisan masyarakat desa,” tambahnya.
Dalam ajang PJA 2025 tingkat nasional, Kades Liang Ulu menempati peringkat 527 dari ratusan peserta se-Indonesia, menandakan bahwa semangat penyelesaian konflik berbasis lokal kini mendapat pengakuan dari pemerintah pusat.
Prestasi ini sekaligus menegaskan bahwa desa bukan sekadar unit administratif, tetapi juga garda depan dalam menciptakan keadilan sosial di tingkat akar rumput.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan dua perwakilan Kukar dalam ajang bergengsi tersebut. Ia menyebutkan, ini merupakan kali ketiga Kukar ikut serta dalam PJA dan selalu berhasil membawa pulang gelar prestisius.
“Alhamdulillah, setiap tahun kita selalu masuk nominasi. Tahun ini giliran Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara yang membawa pulang gelar,” ujar Arianto.
Menurutnya, Paralegal Justice Award bukan sekadar ajang penghargaan, tetapi juga wadah pembelajaran nyata bagi kepala desa dan lurah dalam memahami hukum serta meningkatkan kapasitas penyelesaian konflik sosial secara mandiri.
Arianto berharap para penerima gelar NL.P dapat menjadi pionir dalam membentuk kelompok sadar hukum dan memperluas edukasi hukum di tingkat desa maupun kelurahan. “Mereka tidak hanya juru damai, tapi juga penggerak kesadaran hukum masyarakat,” pungkasnya.(Adv/DPMD KUKAR/Ko)

