Kegiatan Kunjungan DPMD Kukar ke Diarpus Kaltim.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas tata kelola arsip dinamis di lingkungan instansinya. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan kunjungan pembelajaran dan pendampingan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Diarpus) Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat dan staf DPMD Kukar yang terlibat langsung dalam pengelolaan administrasi dan arsip di internal instansi.
Selama kunjungan, para peserta mendapatkan pemaparan lengkap mengenai sistem kearsipan, mulai dari penataan arsip aktif dan inaktif, klasifikasi dokumen, penggunaan sistem informasi kearsipan, hingga prosedur penyusutan dan pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan nasional.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang sebelumnya telah diajukan kepada Diarpus Kaltim pada 10 Juli 2025.
“Melalui kunjungan ini, staf kami dapat memahami secara langsung tata kelola arsip yang sesuai dengan kaidah kearsipan nasional, demi mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas kinerja instansi,” ujarnya.
Menurut Arianto, pengelolaan arsip yang baik bukan hanya sekadar urusan administratif, tetapi juga berperan besar dalam menjaga transparansi dan keandalan informasi publik. “Arsip merupakan rekam jejak kinerja instansi. Jika dikelola dengan baik, maka kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah akan semakin meningkat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPMD Kukar bertekad memperkuat budaya tertib arsip di seluruh bidang kerja. Hal ini dilakukan agar setiap dokumen yang dihasilkan dapat ditelusuri dengan mudah, sesuai prinsip keterbukaan dan efisiensi birokrasi.
Lebih lanjut, Arianto mengungkapkan bahwa DPMD Kukar juga tengah menyiapkan sejumlah dokumen arsip yang akan ditinjau kembali untuk penilaian kelayakan, baik untuk disimpan permanen maupun dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak bisa sembarangan dalam memusnahkan arsip. Ada arsip yang memiliki nilai historis, hukum, maupun administratif yang tetap harus dijaga. Karena itu, pembelajaran dari Diarpus menjadi pedoman penting bagi kami,” tegasnya.
Dengan kegiatan ini, DPMD Kukar berharap dapat menciptakan sistem kearsipan modern yang tidak hanya efisien tetapi juga selaras dengan prinsip akuntabilitas publik.
“Kami ingin pengelolaan arsip di DPMD Kukar menjadi contoh bagi instansi lain di daerah,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

