Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU). *(DISKOMINFOSTANDIMAHULU)
Portalsembilan, MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menegaskan komitmennya dalam membangun ekonomi berbasis komunitas dengan menyerahkan Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) secara resmi kepada seluruh kampung di wilayah Mahulu. Penyerahan ini menjadi bagian penting dari implementasi Program Strategis Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Mahulu, Lantai 3, pada Jumat (11/07/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., yang hadir mewakili Bupati Mahulu, Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E. Dalam sambutan yang dibacakan Wenefrida, Bupati Mahulu menyampaikan bahwa pendirian koperasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, namun lebih dari itu, merupakan bentuk kesadaran bersama untuk memperkuat fondasi ekonomi dari tingkat paling dasar: kampung.
“Koperasi Merah Putih dibentuk bukan karena kewajiban administratif, tetapi sebagai wujud kesadaran kolektif kita untuk membangun ekonomi dari bawah, dari desa,” tegas Bupati Mahulu dalam sambutan tertulisnya.
Momentum penyerahan SK AHU ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Mahulu memperkuat kelembagaan ekonomi kampung. Legalitas formal koperasi di seluruh kampung kini telah diakui, sehingga dapat memberikan akses yang lebih luas dalam pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat.
Plt. Asisten II, Wenefrida Kayang, menjelaskan bahwa legalitas koperasi adalah tahap awal dalam proses panjang pembentukan koperasi yang sehat dan mandiri. Pemerintah daerah, ujarnya, memiliki tanggung jawab lebih jauh dalam memberikan pendampingan teknis, pelatihan manajemen, hingga penguatan kelembagaan koperasi di tingkat kampung.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak hanya berhenti pada tataran legalitas, tetapi turut memastikan pendampingan berkelanjutan dan sistem evaluasi yang akuntabel,” jelas Wenefrida.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, Pemkab Mahulu juga telah mengusulkan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi ke dalam APBD Perubahan Tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membekali pengurus dan anggota koperasi dengan kemampuan manajerial serta pengelolaan usaha yang memadai, sehingga koperasi benar-benar bisa menjadi alat pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung.
“Mari kita jadikan Koperasi Merah Putih sebagai laboratorium harapan — tempat masyarakat belajar, bekerja, dan tumbuh bersama,” pungkas Wenefrida.
Prosesi penyerahan SK AHU dilakukan secara simbolis kepada para camat dan perwakilan kampung. Hal ini menandai bahwa seluruh koperasi di Mahulu kini memiliki dasar hukum yang sah dan siap beroperasi secara formal. Momen ini juga menjadi langkah strategis dalam mendorong pemerataan ekonomi dan penguatan peran kampung sebagai pusat kegiatan ekonomi rakyat.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Pemerintah Kabupaten Mahulu dan seluruh peserta kegiatan, sebagai simbol kebersamaan, sinergi, dan tekad dalam memajukan perekonomian kampung melalui koperasi.
Penyerahan SK AHU ini tak hanya menandai legitimasi hukum koperasi di Mahulu, tetapi juga menjadi simbol komitmen Pemkab Mahulu dalam mengangkat potensi ekonomi lokal yang berbasis pada solidaritas dan semangat gotong royong. Dengan langkah ini, diharapkan koperasi tidak hanya menjadi wadah usaha, tetapi juga pusat pembelajaran dan pertumbuhan ekonomi masyarakat kampung secara berkelanjutan. (ADV/DISKOMINFOSTANDI MAHULU)

