Komisi III DPRD Kabupaten Banggai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Selasa (2/7/2025).

Portalsembilan, BALIKPAPAN – Dalam rangka memperkuat strategi pengelolaan keuangan daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Banggai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Rabu (2/7/2025). Rombongan legislatif Banggai disambut langsung oleh anggota DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung produktif dan penuh diskusi mendalam.
Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah, khususnya dalam kerangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Undang-undang ini dinilai membuka ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi inovatif.
Dalam paparannya, Andi Arif Agung menjelaskan bahwa Balikpapan telah melakukan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi, agar selaras dengan ketentuan dalam UU HKPD.
“Kami sampaikan bahwa Perda-perda ini telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya UU HKPD. Tak hanya itu, mereka juga menanyakan beberapa hal terkait potensi pajak terhutang, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan air tanah oleh sejumlah perusahaan swasta maupun nasional, terutama perusahaan minyak dan gas (migas),” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa status Balikpapan sebagai daerah pengolah, bukan daerah penghasil, membuat mekanisme pengelolaan dan pemungutan pajaknya memiliki pendekatan tersendiri. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menggali potensi pajak dan retribusi baru secara kreatif dan terukur.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD Banggai yang membidangi sektor ekonomi dan keuangan, juga menggali pengalaman Kota Balikpapan dalam sistem pelaporan, pengawasan, hingga penegakan kepatuhan wajib pajak. Diskusi berjalan dua arah dengan berbagai pertanyaan teknis dari pihak Banggai.
Selain menyoroti kebijakan air tanah dan pemanfaatannya, pertemuan ini juga menjadi ajang berbagi praktik terbaik dalam pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan pajak. Balikpapan diketahui telah mulai menerapkan sistem digitalisasi pelaporan dan pelacakan kewajiban pajak daerah.
Pertemuan yang berlangsung penuh keakraban ini diharapkan dapat memperkaya kebijakan fiskal daerah masing-masing, serta mendorong kolaborasi antardaerah dalam merespons tantangan pengelolaan keuangan daerah di era otonomi fiskal. (ADV/DPRD Balikpapan)

