Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah.

Portalsembilan, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi sektor usaha akomodasi. Kali ini, Komisi II DPRD mendorong agar pelaku usaha homestay dan guest house segera melengkapi legalitas usaha mereka, seiring dengan upaya pendataan ulang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyatakan bahwa pendataan ini bukan semata untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga sebagai langkah strategis dalam penataan sektor pariwisata berbasis akomodasi.
“Pendataan ini akan memperjelas status usaha dan mendukung pemetaan destinasi wisata yang terintegrasi,” ujar Adi saat ditemui Selasa (1/7/2025).
Adi menilai bahwa penertiban izin serta penerapan pajak dan retribusi harus dibarengi dengan payung hukum yang kuat. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Jika perda direvisi, pemerintah kota memiliki landasan legal untuk memungut pajak dari homestay dan guest house,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menambahkan, banyak bangunan rumah yang saat ini difungsikan sebagai penginapan tanpa mengantongi izin resmi. Padahal, alih fungsi bangunan memerlukan proses legal agar dapat terdaftar sebagai usaha resmi dan dikenakan kewajiban perpajakan secara adil.
Fauzi Adi mengimbau para pemilik usaha homestay untuk segera mengurus izin resmi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi. “Ini bukan hanya soal kewajiban pajak, tetapi juga menyangkut kontribusi nyata dalam pembangunan kota,” lanjutnya.
Langkah legalisasi ini dinilai penting mengingat target PAD Kota Balikpapan tahun 2025 yang ditetapkan melampaui angka Rp1,3 triliun. Kontribusi dari sektor usaha informal yang belum terdata tentu akan sangat signifikan jika dikelola dengan tepat.
Di sisi lain, Komisi II juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas pelaku usaha homestay. Fauzi Adi mendorong agar mereka dapat bergabung dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), sebagai wadah pengembangan kompetensi dan akses promosi.
“Dengan bergabung di PHRI, mereka bisa mendapatkan pelatihan manajemen, pendampingan hukum, hingga peluang promosi bersama,” tutupnya.
DPRD berharap dengan legalitas yang jelas, usaha homestay tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga bagian dari wajah pariwisata Kota Balikpapan yang berdaya saing tinggi.
(ADV/DPRD Balikpapan)

