Ilustrasi kegiatan posyandu milik perusahaan.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa posyandu yang dibentuk oleh perusahaan tetap memiliki legalitas sepanjang memenuhi dua syarat utama, yaitu mendapat SK dari pemerintah desa dan mengikuti pedoman teknis Dinas Kesehatan (Dinkes).
Penegasan ini disampaikan oleh Asmi Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Sabtu (28/6/2025).
“Posyandu yang sudah di-SK-kan oleh pemerintah desa, tidak masalah ya. Karena selama itu sesuai dengan arahan gerak posyandu dari Dinas Kesehatan maka itu sah saja,” katanya.
Menurut Asmi, perusahaan diperbolehkan mengelola posyandu secara mandiri sesuai kebijakan internal, asalkan pelaksanaannya tetap berada di bawah koordinasi desa dan pengawasan Dinkes.
“Pengoperasiannya sesuai dengan kebijakan posyandu perusahaan tersebut, tetapi tidak lepas dari pengawasan desa dan arahan teknis dari instansi terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPMD Kukar tidak membatasi pengelolaan posyandu oleh pihak mana pun selama berorientasi pada peningkatan layanan dasar masyarakat.
“Kami DPMD Kukar tidak membeda-bedakan posyandu yang memang sah ditetapkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat maupun perusahaan. Kami mencoba memaksimalkan posyandu ini sebagai peruntukkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

