Pembentukan koperasi merah putih di Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gencar menuntaskan pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Targetnya, seluruh proses legalitas rampung pada akhir Juni 2025.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebutkan progres saat ini telah mencapai sekitar 85 persen. Namun, masih ada beberapa kecamatan yang progres penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) belum signifikan.
“Progresnya sekarang di angka 85 persen. Tapi memang ada beberapa kecamatan yang penerbitan SKAU-nya masih di bawah 10 persen,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya, percepatan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat yang menargetkan seluruh koperasi Merah Putih di Indonesia telah memiliki akta notaris dan Akta Hak Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum Juli.
“Memang sesuai target nasional, di akhir bulan Juni seluruh koperasi Merah Putih harus 100 persen berbadan hukum,” tegasnya.
Elvandar berharap koperasi Merah Putih dapat menjadi wadah ekonomi masyarakat desa yang lebih modern, transparan, dan inklusif.
“Kita tidak mau lagi ada pandangan negatif seperti sejarah koperasi zaman dulu,” katanya.
Ia menegaskan, koperasi Merah Putih tidak akan berjalan sendiri, tetapi berkolaborasi dengan BUMDes untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa.
“Koperasi Merah Putih ini akan bersinergi dengan BUMDes, bukan saling menyaingi. Harus sama-sama menguatkan ekonomi masyarakat desa,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

