
Portalsembilan.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, resmi mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru dalam rapat paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025). Agenda ini merupakan langkah percepatan pelayanan publik dan penguatan struktur pemerintahan desa.
Tujuh desa tersebut adalah Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). Ketujuh desa tersebut sebelumnya sudah berstatus sebagai desa persiapan melalui Perbup.
“Seluruh prasyarat administratif sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari DPRD untuk menjadi desa definitif,” ujar Dafip usai rapat.
Ia menyampaikan bahwa usulan ini seharusnya masuk Prolegda 2024, namun karena keterbatasan waktu akhirnya dilanjutkan pada Prolegda 2025. Tujuan dari pemekaran ini adalah memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pembangunan desa.
“Ini bagian dari strategi Pemkab dalam mendorong pembangunan inklusif. Desa-desa baru akan mendapat akses anggaran dan program yang lebih optimal,” jelasnya.
Dafip berharap seluruh fraksi DPRD dapat segera menyepakati dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasan teknis segera dimulai. Jika disahkan, desa-desa baru ini akan mempercepat pemenuhan pelayanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Pemerintah dan DPRD harus bersinergi agar aspirasi masyarakat di wilayah tersebut bisa cepat terealisasi,” tegas Dafip. (ADV/Diskominfo Kukar)

