Kegiatan pendampingan verifikasi dokumen struktur organisasi posyandu 6 SPM.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat program transformasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan menyiapkan regulasi teknis, perlindungan sosial, dan peningkatan kesejahteraan kader.
Kepala Bidang Kelembagaan DPMD Kukar, Riyandi Elvander, mengatakan pihaknya kini fokus melakukan pendataan ulang dan verifikasi individu kader Posyandu untuk memastikan revitalisasi berjalan dengan basis data yang akurat.
“Kami memetakan data secara rinci sebagai dasar untuk revitalisasi. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan transformasi berjalan dengan dukungan sumber daya yang tepat,” ucapnya.
Salah satu prioritas yang disiapkan adalah perlindungan kerja bagi kader Posyandu melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendapat arahan dari pimpinan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kader segera diakomodasi. Ini penting karena kader menjalankan fungsi pelayanan publik yang tergolong pekerjaan rentan,” jelas Riyandi.
Selain itu, Pemkab Kukar juga tengah mengkaji kenaikan insentif bulanan bagi kader yang saat ini menerima Rp250 ribu per bulan.
Kebijakan ini disesuaikan dengan meningkatnya beban kerja seiring penerapan Posyandu 6 SPM yang mengintegrasikan berbagai layanan kesehatan masyarakat.
“Belum bisa kami sampaikan nominal pastinya, tapi pasti akan disesuaikan dengan tugas baru yang diemban para kader,” katanya.
Riyandi menuturkan, perubahan sistem Posyandu bukan hanya soal struktur organisasi, melainkan juga menyangkut peningkatan kapasitas dan kebutuhan tenaga tambahan di lapangan.
“Ini tidak sekadar perubahan bentuk, tapi juga peningkatan kapasitas dan jumlah SDM yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Dengan target penyelesaian registrasi Posyandu 6 SPM pada 30 Juni 2025, Pemkab Kukar berencana menerbitkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Ini sekaligus menjadikan Kukar sebagai daerah pelopor dalam pembenahan kelembagaan posyandu yang terintegrasi,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

