Kegiatan pendampingan penyusunan dokumen etnografi untuk pengakuan masyarakat hukum adat di kecamatan tabang.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka memperkuat basis hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara memberikan pendampingan penyusunan dokumen etnografi bagi lima desa di Kecamatan Tabang.
Pendampingan ini menjadi bagian dari program identifikasi dan inventarisasi masyarakat hukum adat tahun 2025, yang digelar pada 18–21 Juni 2025. Desa yang mendapat pendampingan meliputi Muara Tuboq, Muara Belinau, Muara Tiq, Muara Kebaq, dan Muara Salung.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan setiap komunitas adat memiliki dokumen etnografi yang sah dan terverifikasi, sebagai dasar dalam memperoleh pengakuan dari pemerintah.
“Berkaitan dengan data atau gambaran aktivitas masyarakat hukum adat, saat ini kami sedang melakukan penggalian informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen tersebut dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah desa dan kelompok masyarakat hukum adat setempat.
“Jika dokumen tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan, maka akan memungkinkan dibentuknya kelompok masyarakat hukum adat yang secara resmi diakui oleh negara,” tegasnya.
Materi pendampingan tidak hanya menekankan aspek administratif, tetapi juga melibatkan pendalaman sejarah, sistem sosial, serta struktur kelembagaan adat yang menjadi ciri khas setiap komunitas.
Dengan pendekatan partisipatif, masyarakat adat diberi ruang untuk menggali dan menuturkan kembali identitas serta nilai-nilai budaya mereka secara autentik.
“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap keberagaman dan kekayaan budaya lokal yang dimiliki Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
Langkah DPMD Kukar ini menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam melestarikan identitas budaya sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan desa. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

