
Plt. Kabid SMP Disdikbud Kukar Emy Rosana Saleh.
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara menegaskan keseriusannya dalam memastikan proses penerimaan siswa baru jenjang SMP tahun ajaran 2025 berjalan jujur dan berkeadilan.
Salah satu upaya pengawasan difokuskan pada keabsahan domisili calon peserta didik, mengingat masih banyak wali murid yang mencoba memanipulasi data tempat tinggal demi memasukkan anak ke sekolah unggulan.
Plt. Kepala Bidang SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menyampaikan bahwa praktik pemindahan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) kerap terjadi menjelang masa penerimaan siswa baru. Namun, pihaknya akan melihat setiap kasus secara menyeluruh dan tidak menyamaratakan perlakuan.
“Ada kasus di mana alamat belum diperbarui, padahal keluarganya sudah menetap di dekat sekolah tujuan selama bertahun-tahun,” kata Emy belum lama ini.
Ia mencontohkan, ada wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 1 Tenggarong, namun alamat KK-nya masih tercatat di Bukit Biru. Padahal, keluarga tersebut sudah tinggal di kawasan Mangkuraja selama satu dekade. Dalam kasus seperti ini, Disdikbud masih memberi ruang pendaftaran dengan syarat dokumen pendukung seperti surat keterangan RT atau kelurahan dan bukti pembaruan data.
Kendati demikian, Emy menegaskan bahwa perubahan alamat dalam KK tetap harus dilakukan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2024 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Aturan ini diterapkan untuk mencegah manipulasi data domisili yang bertujuan mengejar sekolah favorit dengan cara tidak sah,” ujarnya menegaskan.
Ia menjelaskan bahwa seluruh data calon siswa akan diperiksa secara ketat oleh tim verifikasi teknis. Bila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi rekayasa, maka pendaftaran bisa dibatalkan sepenuhnya.
“Jadi, praktik sulap data itu tidak bisa lagi dilakukan sembarangan. Semua akan terverifikasi, kecuali ada konsultasi dan kasus khusus yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Disdikbud juga mendorong orang tua untuk berkonsultasi dengan pihak sekolah atau langsung ke dinas apabila menghadapi kendala administratif, agar keputusan tetap adil dan proporsional.
Selain fokus pada domisili, Emy juga menyampaikan bahwa siswa berkebutuhan khusus akan mendapatkan perhatian tersendiri. Ke depan, sistem pendidikan inklusif akan ditingkatkan melalui kolaborasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Ia berharap kerja sama ini dapat menghadirkan penanganan yang lebih tepat bagi anak-anak disabilitas agar mereka tidak tertinggal dalam hak atas pendidikan yang layak.
Emy juga mengimbau agar orang tua tidak memaksakan anak masuk lewat jalur yang bukan haknya, apalagi tanpa dasar prestasi atau pertimbangan yang adil bagi siswa lain.
“Kalau kita memaksakan anak masuk lewat jalur yang bukan haknya, apalagi lewat lobi, kasihan anaknya sendiri karena tidak bisa bersaing,” tuturnya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar mulai memahami bahwa semua sekolah negeri di Kukar memiliki kualitas pendidikan yang relatif setara dan tidak perlu terpaku pada label sekolah favorit semata.
“Sekolah-sekolah di Kukar ini mutunya Insya Allah rata-rata sama,” pungkas Emy. (ADV/Disdik Kukar/AR)