Kepala DPMD kukar, Arianto (Kanan) saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar Ke- 10.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan rencana pembentukan tujuh desa baru. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait desa persiapan tersebut kini resmi dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Sidang III DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, yang turut hadir dalam rapat, memastikan seluruh dokumen penunjang pemekaran desa telah lengkap dan siap mendukung proses legislasi di DPRD.
“Pada prinsipnya, kami dari DPMD mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku di DPRD. Jika DPRD menilai perlunya pembentukan pansus, tentu kami mendukung sepenuhnya,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, bersama Wakil Ketua I Abdul Rasid dan Sekretaris Daerah Sunggono. Agenda pembahasan mencakup tanggapan fraksi terhadap nota penjelasan pemerintah daerah, termasuk pembentukan tujuh desa persiapan.
Ketujuh desa tersebut meliputi Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Arianto menuturkan, setelah penetapan desa persiapan dilakukan oleh bupati, tahapan selanjutnya ialah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pijakan menuju status desa definitif sebelum diajukan menjadi Perda.
Untuk mendukung kelengkapan administrasi, Tim Penataan Desa Pemkab Kukar yang terdiri dari berbagai unsur—antara lain DPMD, Bagian Hukum, dan Bappeda—telah menelaah seluruh dokumen secara menyeluruh.
“Alhamdulillah, saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap Raperda. Jika sudah selesai dibahas di DPRD, akan dilanjutkan dengan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, baru Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda,” terang Arianto.
Ia optimistis pembahasan berjalan lancar hingga tahap pengesahan, sehingga tujuh desa persiapan tersebut bisa segera berstatus definitif.
“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar, sehingga status desa persiapan bisa segera ditingkatkan secara resmi,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

