DPMD Kukar saat rapat kordinasi dengan otoritas IKN.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menjaga kejelasan status 39 desa dan kelurahan yang wilayahnya kini terdampak masuk ke dalam Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa rapat percepatan ini digelar untuk menyamakan pemahaman antarinstansi terkait batas administrasi Kukar dengan wilayah IKN.
“Ini merupakan rapat lanjutan setelah dua kali pertemuan sebelumnya di Balikpapan dan Batuah. Kami juga sudah melakukan peninjauan lapangan dan membahas berbagai isu, termasuk pentingnya penegasan nama dan status desa agar tidak diambil alih tanpa kejelasan,” jelas Arianto, Jumat (13/6/2025).
Ia mengungkapkan, ada sejumlah wilayah yang kini sepenuhnya masuk ke kawasan IKN dan akan beralih ke dalam pengelolaan Otorita IKN.
“Kami tetap mengacu pada Undang-Undang IKN, baik UU No. 3 Tahun 2022 maupun revisinya di UU No. 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Sementara desa dan kelurahan yang tidak termasuk ke dalam area IKN tetap dipertahankan dalam administrasi Kukar.
Secara keseluruhan, terdapat 28 kelurahan dan 11 desa yang terdampak, dengan rincian data yang masih terus diverifikasi.
“Data ini masih terus diperbarui karena kami masih menunggu klarifikasi lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil identifikasi sementara, dua kecamatan paling terdampak adalah Samboja Barat dan Samboja Induk, di mana 23 wilayah dipastikan masuk sepenuhnya ke IKN.
Sementara itu, di Muara Jawa, enam dari delapan kelurahan akan menjadi bagian IKN, dan dua lainnya tetap di bawah administrasi Kukar.
Khusus Kecamatan Loa Janan, Desa Tani Harapan seluruhnya beralih ke IKN, sedangkan Desa Batuah terbagi dua antara Kukar dan IKN.
Tujuh desa lainnya masih berstatus penuh sebagai wilayah Kukar.
Untuk Kecamatan Loa Kulu, dua desa—Jonggon Desa dan Sungai Payang—juga terdampak sebagian, namun area yang masuk IKN hanyalah kawasan hutan tanpa permukiman.
“Demikian juga dengan Kelurahan Jawa di Muara Jawa. Hanya sebagian kecil wilayah yang masuk ke IKN, dan itu pun area kosong tanpa penduduk, jadi tidak memengaruhi status administratif kelurahan,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

