Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).

Portalsembilan, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar pada Kamis (12/6/2025) dan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam forum tersebut, Fraksi NasDem melalui perwakilannya, Yusdiana, menyatakan persetujuan terhadap raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif. Ia memulai penyampaiannya dengan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan serta mendoakan jamaah haji Balikpapan agar kembali dengan selamat dan membawa predikat haji mabrur.
Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi atas jawaban Wali Kota Balikpapan yang telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna sebelumnya pada 10 Juni 2025. Mereka menilai, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut penting dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Evaluasi ini merupakan amanat dari Pasal 99 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 123 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2023. Oleh karena itu, proses revisi perda harus dilakukan agar selaras dengan regulasi pusat,” ujar Yusdiana.
Ia menjelaskan bahwa dalam hasil evaluasi, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperbaiki dan disesuaikan, baik berupa pengurangan maupun penambahan muatan substansi. Proses perubahannya telah dilakukan secara teknis bersama Badan Legislasi DPRD dan Pemerintah Kota melalui pembahasan bertahap.
Fraksi NasDem berharap perda yang baru akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah Kota Balikpapan. Mereka juga menekankan pentingnya keterlibatan OPD dalam mematuhi semua regulasi dan tidak menambah objek pajak atau retribusi di luar ketentuan perundang-undangan.
“Perda ini adalah fondasi kuat untuk pengelolaan pajak dan retribusi. Harapannya, bisa meningkatkan PAD dan mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan di Kota Balikpapan,” tutupnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)

