Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).

Portalsembilan, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025), sekaligus ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Anggota Fraksi Golkar, Aguslimin, mewakili fraksinya dalam penyampaian pendapat akhir yang menegaskan bahwa perubahan perda ini adalah langkah strategis dalam menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menyatakan sepakat agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut bertujuan menyempurnakan sistem pelayanan perpajakan daerah, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan efektivitas dalam proses pemungutan pajak serta retribusi di Kota Balikpapan.
Menurut Aguslimin, kesepakatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Balikpapan dalam mendukung upaya Pemerintah Kota menciptakan sistem fiskal yang transparan, efisien, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Raperda ini tidak hanya menjadi langkah administratif, tapi juga bagian dari strategi pembangunan daerah. Kami meyakini sinergi antara legislatif dan eksekutif akan semakin kuat demi mewujudkan Balikpapan sebagai kota global yang nyaman dan religius dalam bingkai Madinatul Iman,” tambahnya.
Fraksi Golkar pun optimis bahwa implementasi perda baru ini akan memberi kontribusi besar dalam penyelenggaraan layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.
“Demikian pandangan akhir yang dapat kami sampaikan. Semoga raperda ini segera disahkan dan disosialisasikan ke masyarakat luas untuk mendukung kemajuan Kota Balikpapan,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)

