Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).

Portalsembilan, BALIKPAPAN – Komitmen terhadap reformasi sistem perpajakan daerah terus dikawal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/6/2025), Fraksi Partai Gerindra menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyesuaian ini, kata dia, sangat penting untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang adil dan efisien.
“Perubahan ini tidak bertujuan untuk menambah beban masyarakat sebagai wajib pajak. Justru sebaliknya, penyesuaian ini dilakukan agar mekanisme penarikan dan pengelolaan pajak dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Siswanto.
Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah, khususnya dalam hal pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan sistem yang diperbarui, kata Siswanto, Pemkot Balikpapan akan memiliki proyeksi pendapatan yang lebih realistis, sehingga perencanaan pembangunan bisa tepat sasaran.
Menurutnya, keberhasilan penerapan regulasi ini sangat bergantung pada akurasi data yang dimiliki oleh pemerintah. “Data yang akurat dan diperbarui secara berkala adalah fondasi utama dari perencanaan anggaran yang baik,” tambahnya.
Fraksi Gerindra juga menekankan bahwa seluruh kebijakan fiskal harus mengutamakan kepentingan rakyat, serta memperhatikan daya beli dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia berharap regulasi ini menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pada saat bersamaan, memperbaiki kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
“Kami berharap kebijakan ini bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat melalui pembangunan yang merata dan layanan publik yang semakin baik,” tegas Siswanto.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan, yang menandai dimulainya penerapan perda ini secara resmi.
(ADV/DPRD Balikpapan)

