
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Portalsembilan, BALIKPAPAN – Fraksi Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungan penuhnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada Kamis (5/6/2025).
Juru bicara Fraksi Gerindra, Siswanto Budi Utomo, menyebut bahwa revisi perda sangat diperlukan untuk mengatasi kendala teknis yang selama ini dihadapi, terutama terkait sistem pemungutan yang belum optimal, baik dari sisi software maupun instrumen teknis lainnya.
“Perubahan ini bukan hanya formalitas. Kita butuh sistem yang benar-benar mendukung kelancaran pemungutan pajak dan retribusi agar tidak terjadi kebocoran ataupun ketidakefisienan,” tegas Siswanto.
Fraksi Gerindra juga menyoroti implementasi kebijakan baru berupa skema Opsen Pajak, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen, lanjutnya, adalah tambahan pungutan yang diterapkan untuk tiga jenis pajak: Pajak Kendaraan Bermotor (66%), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (66%), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (25%).
“Ini bukan pajak baru, hanya sistem pemungutannya yang berubah. Besaran pungutan tetap sesuai ketentuan lama. Bahkan dalam beberapa kasus, penyesuaian terhadap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) justru mengurangi beban wajib pajak,” jelasnya.
Fraksi Gerindra berharap perubahan perda ini bisa memperkuat kapasitas keuangan daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan fluktuasi pendapatan dari pusat.
Selain itu, fraksi juga menggarisbawahi perlunya mengoptimalkan potensi retribusi lain, seperti parkir kendaraan roda dua di kawasan pasar tradisional dan pemanfaatan lahan oleh pedagang tanaman hias di tepi jalan yang hingga kini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Menutup pandangan fraksi, Siswanto mengingatkan agar upaya efisiensi anggaran tidak mengorbankan mutu pelayanan publik. Menurutnya, efisiensi anggaran harus diikuti dengan inovasi pelayanan agar masyarakat tetap mendapat layanan optimal.
(ADV/DPRD Balikpapan)