
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman.
Portalsembilan, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Gudang sebagai solusi jangka panjang terhadap masalah parkir liar kendaraan besar di sejumlah titik rawan kemacetan. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang III tahun 2024/2025 yang berlangsung di Gedung Parkir Kelandasan pada Kamis (5/6/2025).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan bahwa keluhan warga terhadap truk-truk besar yang parkir sembarangan di bahu jalan semakin sering diterima oleh DPRD. Keberadaan kendaraan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Persoalan ini harus segera ditangani. Perda penataan gudang akan menjadi solusi agar kendaraan berat punya tempat parkir yang layak dan tidak mengganggu jalan umum,” tegas Yono kepada wartawan.
Yono menjelaskan, rancangan perda tersebut mencakup pengaturan lokasi dan zonasi gudang, serta kelengkapan fasilitas pendukung seperti area bongkar muat dan lahan parkir khusus kendaraan logistik. Dengan sistem yang terintegrasi, gudang diharapkan bisa menjadi simpul distribusi yang efisien, aman, dan tidak merugikan lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, DPRD juga menekankan bahwa perda ini akan disertai dengan ketentuan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan. “Jika perda ini sudah disahkan dan masih ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin,” kata Yono.
Menurutnya, ketertiban di kawasan industri dan jalan umum tidak bisa dibiarkan berjalan tanpa regulasi. Penataan gudang bukan sekadar soal estetika kota, tapi berkaitan erat dengan keselamatan dan kenyamanan warga.
DPRD Balikpapan mendorong pemerintah kota melalui instansi teknis seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal untuk turut aktif mengawasi proses perizinan gudang dan menjamin fasilitas penunjangnya.
“Intinya, kita ingin ada keseriusan dari pelaku usaha dan pemerintah agar Balikpapan tertib, aman, dan nyaman. Truk-truk besar jangan lagi parkir sembarangan di pinggir jalan,” tegas Yono.
Ia berharap, jika perda ini diterapkan dengan baik, maka ke depan tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait truk yang parkir di pemukiman atau badan jalan.
(ADV/DPRD Balikpapan)