Peluncuran dan dialog percepatan musyawarah desa/kelurahan khusus koperasi merah putih.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan seluruh desa dan kelurahan telah memiliki Koperasi Merah Putih paling lambat akhir Mei 2025. Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui koperasi berbasis desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pembentukan koperasi menjadi kewajiban bagi seluruh 237 desa dan kelurahan di Kukar.
“Targetnya akhir bulan ini semua koperasi sudah terbentuk. Pada 28 Mei nanti, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur harus sudah membentuk koperasi,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Tahapan selanjutnya setelah pembentukan adalah pendampingan penyusunan akta notaris selama bulan Juni, disusul peluncuran nasional 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia pada Juli 2025.
“Setelah peluncuran, kegiatan usaha koperasi ditargetkan sudah berjalan pada Agustus hingga Oktober. Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan modal melalui skema pinjaman sebesar Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi,” jelasnya.
Untuk mengawal pelaksanaannya, Pemkab Kukar membentuk tim percepatan yang beranggotakan lintas perangkat daerah.
“Kami akan mengawal pembentukan seluruh koperasi, mulai dari penerbitan akta notaris hingga operasional. Tim khusus akan dibentuk dengan pembina utama Bapak Bupati, Sekda sebagai sekretaris, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai ketua,” tegas Arianto.
Selain DPMD dan Dinas Koperasi, tim ini juga menggandeng Bappeda, BPKAD, Inspektorat, serta sejumlah dinas teknis seperti pertanian dan perikanan, menyesuaikan dengan potensi ekonomi masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, Arianto menegaskan bahwa DPMD berperan di tahap awal pembentukan, sedangkan pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi.
“Kami tidak terlibat teknis dalam pengelolaan koperasi, karena sudah menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi. Tapi kami tetap mendorong percepatan pembentukan koperasi sesuai instruksi Presiden,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pembentukan koperasi hanya bisa dilakukan oleh desa dengan jumlah penduduk minimal 500 jiwa.
“Contohnya di Kecamatan Tabang, ada 9 dari 19 desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 jiwa. Mereka harus membentuk koperasi kolektif,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

