Peserta pelatihan BPD Kukar.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi 1.257 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pelatihan ini difokuskan pada pemahaman tugas pokok dan fungsi BPD dalam mengawasi kebijakan serta mendorong akuntabilitas pembangunan di tingkat desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari bagi BPD prioritas pertama, dengan harapan seluruh peserta mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa.
“Pelatihan ini kami berikan selama tiga hari kepada BPD yang terpilih pada prioritas pertama. Tujuannya agar mereka memahami tugas dan fungsi dengan baik, serta mampu menjalankan perannya secara optimal,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait peran BPD telah tertuang lengkap dalam berbagai aturan hukum.
“Kami juga memiliki Perda nomor 110 yang secara khusus mengatur keberadaan dan peran BPD,” tambahnya.
Kendati demikian, masih ada sebagian anggota BPD yang belum mengikuti pelatihan, terutama yang diangkat melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami sedang melakukan inventarisasi, dan bila jumlahnya mencukupi, tentu akan kami adakan pelatihan susulan,” tegasnya.
Selain peningkatan kapasitas, Pemkab Kukar juga memperhatikan kesejahteraan anggota BPD. Sejak tahun 2023 hingga 2025, pemerintah telah menaikkan tunjangan dua kali dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain itu, mereka juga sudah dijamin melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan kami terus mendorong adanya pembiayaan operasional yang layak,” jelasnya.
Arianto berharap, anggota BPD yang telah dibekali pelatihan bisa menjadi mitra kritis namun harmonis bagi pemerintah desa.
“Jangan sampai terjadi konflik yang justru mengganggu pelayanan publik,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

