Kepala DPMD Kukar, Arianto menghadiri musyarawah tapal batas 3 desa di Kecamatan Marangkayu.

Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menata batas wilayah desa terus digencarkan. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), proses penegasan batas kini dikebut untuk memastikan seluruh desa memiliki batas yang sah dan disepakati bersama.
Kegiatan terbaru dilaksanakan di Kecamatan Marangkayu pada 20 Mei 2025 lalu.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut bahwa dari total 193 desa, masih ada 36 desa yang belum menuntaskan penetapan batasnya.
“Penataan batas wilayah desa adalah amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Dari total 193 desa di Kukar, saat ini sekitar 36 desa belum menyelesaikan proses penetapan batasnya,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, DPMD bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan serta tenaga ahli kartografi dan pemetaan digital untuk memastikan setiap batas tersusun berdasarkan data valid.
Saat ini, capaian penetapan batas desa di Kukar telah mencapai 89 persen, yang menandakan kemajuan signifikan.
“Capaian penetapan batas desa sudah mencapai 89%. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan kepastian wilayah demi tertib administrasi dan pembangunan yang merata,” terang Arianto.
Ia menambahkan, proses legalisasi batas kini diperkuat dengan mengubah SK lama menjadi Peraturan Bupati (Perbup) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Masih ada tiga kecamatan yang belum sepenuhnya tuntas, yakni Marangkayu, Tabang, dan Anggana. Untuk wilayah Tabang, kendala utama berasal dari adanya kepentingan antar pihak, termasuk lembaga adat.
“Prinsip kami adalah batas wilayah harus disepakati dari bawah. Jika tidak tercapai, kami bisa menetapkan dari atas berdasarkan kajian teknis, namun itu berisiko menimbulkan resistensi,” ungkapnya.
Di Marangkayu sendiri, empat desa telah menuntaskan penegasan batas, sementara tiga lainnya — Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu — tengah difasilitasi penyelesaiannya.
“Saya sempat dijadwalkan hadir kembali pada Kamis lalu, tetapi karena ada agenda penting terkait kelistrikan di Desa Batuah, saya tugaskan Sekretaris Dinas untuk melanjutkan musyawarah batas wilayah,” jelasnya.
Arianto berharap proses ini segera rampung agar seluruh desa di Kukar memiliki batas wilayah yang jelas dan diakui secara resmi.
“Kami bersama Tim Tapal Batas Kabupaten akan terus berupaya agar seluruh desa memiliki batas wilayah yang jelas, sah, dan disepakati bersama. Ini penting untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa,” tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ko)

