
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.
Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Upaya memperjuangkan perlindungan bagi penyandang disabilitas di Balikpapan kembali mengemuka. Namun sayangnya, hingga saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Disabilitas belum juga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah dari Komisi IV DPRD untuk mengajukan secara resmi usulan tersebut.
“Kita masih menunggu inisiatif dari Komisi IV. Kalau sudah ada pengajuan resmi, baru kita kaji,” kata Andi Arif, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, Bapemperda tidak dapat memproses sebuah rancangan aturan jika tidak diajukan melalui jalur resmi. Ia juga menambahkan bahwa substansi perlindungan terhadap disabilitas sebenarnya bisa saja diintegrasikan ke dalam revisi Perda Ketenagakerjaan jika dinilai belum cukup mengakomodasi kelompok ini.
“Kalau memang belum diatur, ya kita bisa revisi Perda yang ada. Tidak perlu tumpang tindih aturan,” lanjutnya.
Sebelumnya, serikat buruh bersama aktivis hak disabilitas mengusulkan Raperda tersebut sejak tahun lalu, menilai perlindungan yang ada saat ini masih belum menyeluruh, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Mereka menyoroti keterbatasan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak kerja yang setara.
Minimnya langkah konkret dari DPRD memunculkan kekhawatiran di kalangan penggiat isu inklusi. Lambannya proses legislasi dianggap berpotensi memperlambat pemberian perlindungan hukum yang memadai bagi kelompok rentan ini.
Berbagai pihak mendesak Komisi IV agar segera mengambil langkah inisiatif demi mendorong pembahasan Raperda ini masuk ke tahap selanjutnya.
Mereka berharap, dengan adanya regulasi khusus, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan afirmatif yang menjamin keterlibatan disabilitas dalam pembangunan dan pelayanan publik.
(ADV/DPRD Balikpapan)