Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kota Balikpapan digelar dengan nuansa strategis, Jumat (2/5/2025), di Ballroom Hotel Grand Senyiur.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Komitmen DPRD Kota Balikpapan dalam mengawal pembangunan melalui regulasi yang tepat sasaran kembali ditunjukkan lewat penyelenggaraan Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (2/5/2025).
Rapat yang digelar di Ballroom Hotel Grand Senyiur ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, serta dihadiri oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, jajaran Forkopimda, kepala OPD, dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Alwi Al Qadri menyampaikan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Seluruh agenda yang dibahas dalam rapat ini merupakan bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Alwi.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penarikan tiga Raperda dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025. Ketiga Raperda tersebut meliputi revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang prasarana perumahan, pembentukan susunan perangkat daerah, serta RPJPD Kota Balikpapan 2025–2029.
Penarikan dilakukan sebagai bentuk evaluasi legislatif terhadap kesiapan materi dan urgensi pembahasannya. Menurut Alwi, keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembentukan regulasi yang matang.
Selain itu, Rapat Paripurna juga membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini dinilai penting dalam meningkatkan penerimaan asli daerah dan mendukung keberlanjutan pembiayaan pembangunan kota.
Agenda ketiga yang dibahas dalam rapat adalah penetapan perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2025. Perubahan ini disusun sebagai respons terhadap dinamika pembangunan Balikpapan, terutama dalam menghadapi peran strategisnya sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Alwi mengingatkan bahwa setiap Raperda yang dibahas harus memperhatikan kepentingan publik secara menyeluruh.
“Dengan pembahasan dan penyesuaian Raperda ini, kita berharap Balikpapan dapat memiliki regulasi yang adaptif, visioner, serta mampu menjawab tantangan perkembangan kota di masa depan,” pungkasnya. (ADV/DPRD Balikpapan)

