
Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto.
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara mengimbau seluruh lembaga penitipan anak yang belum mengantongi izin resmi agar segera mendaftarkan diri ke bidang terkait.
Imbauan ini disampaikan guna memastikan seluruh layanan penitipan anak berada dalam pengawasan pemerintah serta mengikuti standar perlindungan dan pengasuhan anak yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, mengungkapkan hal tersebut saat diwawancarai.
“Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak penitipan anak yang berjalan tanpa izin resmi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” tegasnya menjelaskan situasi yang kini terjadi di lapangan.
Menurutnya, sebagian lembaga penitipan anak di Kukar telah mengantongi izin dan berada di bawah pembinaan Disdikbud, namun ia mengakui masih banyak lainnya yang belum terdata atau belum menjalani proses legalitas.
Ia menekankan bahwa legalitas bukan semata-mata administrasi, melainkan bentuk komitmen dalam memberikan layanan terbaik bagi tumbuh kembang anak.
“Jika lembaga sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung secara berkala,” jelas Pujianto memberi jaminan terhadap lembaga yang bersedia patuh.
Dukungan yang diberikan, lanjutnya, mencakup pelatihan untuk tenaga pengasuh, bantuan alat permainan edukatif, serta peningkatan mutu manajemen lembaga agar lebih profesional dan aman bagi anak-anak.
Sayangnya, hingga kini masih ditemukan banyak lembaga yang belum melapor ke Disdikbud dan baru diketahui keberadaannya saat muncul persoalan di tengah masyarakat.
“Sering kali lembaga-lembaga ini baru diketahui ketika ada masalah. Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa dampingi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya memberi penekanan.
Pujianto pun mengajak masyarakat yang berniat membuka layanan penitipan anak untuk terlebih dahulu memahami dan memenuhi standar minimal yang ditetapkan pemerintah.
Disdikbud Kukar, menurutnya, tidak akan menghambat pertumbuhan lembaga baru, bahkan sebaliknya akan memberikan ruang selebar-lebarnya untuk berkembang selama memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” ujarnya mengakhiri sesi wawancara.
Legalitas lembaga penitipan anak menjadi penting untuk memastikan tidak hanya keberlangsungan layanan, tetapi juga perlindungan maksimal bagi anak-anak yang menjadi generasi masa depan. (ADV/Disdik Kukar/AR)