
Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto.
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mendirikan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan syarat-syarat ketat yang wajib dipenuhi.
Langkah ini dilakukan melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal (PAUD dan PNF), sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dasar, namun tetap menjaga mutu dan kelayakan lembaga yang beroperasi di Kukar.
Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan izin pendirian lembaga pendidikan, karena harus mematuhi regulasi terkait kelayakan tenaga pendidik, jumlah peserta didik, serta keberadaan sarana penunjang.
“Guru yang mengajar minimal harus berpendidikan S1, lembaga wajib memiliki gedung untuk tempat pembelajaran, baik itu milik sendiri, sewa, atau pinjam. Dan yang terpenting, minimal harus ada 15 siswa. Kalau muridnya hanya sedikit, kami tidak bisa keluarkan izin operasional,” tegas Pujianto
Ia menambahkan, kelayakan lembaga pendidikan bukan hanya dinilai dari keberadaan bangunan, melainkan juga sarana edukatif yang menunjang perkembangan anak sesuai usia mereka.
Menurutnya, lembaga PAUD ideal wajib dilengkapi fasilitas bermain seperti ayunan, perosotan, dan alat edukatif lain yang mendukung pembelajaran sambil bermain.
“Tidak bisa hanya mengandalkan bangunan kosong tanpa sarana belajar yang sesuai. Jika tidak siap, maka kami tidak akan memberikan verifikasi,” ujar Pujianto menekankan pentingnya kesiapan sarana pendukung.
Disdikbud Kukar juga menyoroti sejumlah tempat penitipan anak yang hingga kini belum memiliki izin operasional resmi dan belum tercatat sebagai lembaga pendidikan formal di bawah pengawasan dinas.
“Jika ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” sambungnya.
Ia mengakui bahwa masih banyak lembaga baru yang belum terdeteksi sejak awal pendiriannya. Biasanya, dinas baru mengetahui keberadaan mereka setelah muncul laporan atau keluhan dari masyarakat.
“Kalau sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung. Tapi kalau tidak terdaftar, kami sulit melakukan intervensi,” pungkasnya dengan nada serius.
Disdikbud Kukar berharap, dengan adanya sosialisasi dan pembinaan yang terus dilakukan, kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dan mutu pendidikan semakin meningkat, demi menjamin perlindungan anak dalam proses belajar sejak usia dini. (ADV/Disdik Kukar/AR)