Bidang Budaya, Pamong Budaya Ahli Muda, Cagar Budaya dan Permuseuman, M. Saidar.
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebuah bangunan magasin tua di Kecamatan Loa Kulu yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya menghadapi hambatan serius dalam proses perawatan dan pengembangannya karena status kepemilikan lahan belum jelas.
Bangunan bersejarah itu memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah lokal, namun hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal, baik sebagai objek wisata budaya maupun edukasi, lantaran berdiri di atas lahan yang dimiliki oleh perusahaan swasta.
“Ketika kami ingin melakukan perawatan atau pengembangan, termasuk menjadikannya sebagai destinasi wisata budaya, prosesnya terhambat karena status asetnya belum jelas,” ujar Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Saidar.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat melakukan renovasi atau perbaikan tanpa kepastian hukum mengenai kepemilikan lahan.
“Kami tidak bisa begitu saja memperbaiki atau membangun ulang tanpa adanya kejelasan kepemilikan,” jelasnya.
Situasi seperti ini, menurut Saidar, bukan hanya terjadi di Loa Kulu. Banyak situs budaya di Kutai Kartanegara yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, namun belum dapat disentuh upaya pelestarian karena status lahannya bermasalah.
“Dahulu mungkin ini tidak menjadi kendala besar, tetapi dengan regulasi yang semakin ketat saat ini, status kepemilikan harus dipastikan sebelum dilakukan tindakan pelestarian,” imbuhnya.
Disdikbud Kukar saat ini memprioritaskan penyelesaian administratif dan penelusuran hukum terhadap status aset tersebut agar langkah pelestarian tidak berbenturan dengan aturan.
“Jadi saat ini, kami lebih fokus pada proses penetapan dahulu. Sambil itu, kami juga melakukan penyelesaian administrasi dan penelusuran lebih lanjut mengenai kepemilikan aset yang bersangkutan,” terang Saidar.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemilik lahan agar pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata, baik dari sisi edukasi maupun sektor pariwisata.
“Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Kami dari pemerintah hanya bisa maksimal jika didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.
Dengan banyaknya situs bersejarah di Kukar, penyelesaian legalitas aset menjadi langkah penting agar tidak ada lagi warisan budaya yang terbengkalai akibat persoalan administratif. (ADV/Disdik Kukar/AR)

