
Portalsembilan.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar yang digelar pada Senin (28/4/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD, dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kukar Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, hadir mewakili pihak eksekutif. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja DPRD yang telah menyusun rekomendasi yang dinilai strategis dalam upaya memperbaiki kinerja pemerintahan.
“Pemerintah sangat menghargai masukan yang diberikan DPRD. Sebagian besar rekomendasi, terutama di bidang infrastruktur seperti pembangunan jembatan Sebulu, jalan penghubung Anggana-Muara Badak, dan pengoperasian Pasar Tangga Arung, sudah menjadi program prioritas 2025,” ujar Sunggono.
Ia juga menyebut pengembangan fasilitas kesehatan seperti RSUD AM Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, dan RSUD Muara Badak, telah terakomodasi dalam rencana strategis Pemkab tahun ini. Hal tersebut menunjukkan sinkronisasi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menetapkan arah pembangunan.
Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, dalam pidatonya menyampaikan bahwa rekomendasi yang disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan evaluasi kinerja pemerintahan daerah. Ia menegaskan, rekomendasi DPRD harus menjadi dasar dalam peningkatan kinerja layanan publik dan pelaksanaan prinsip good governance.
“LKPJ yang disampaikan 24 Maret lalu telah dibahas secara mendalam melalui Panitia Khusus DPRD. Kami harap hasil rekomendasi ini benar-benar menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Junadi.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima rekomendasi antara DPRD dan pihak eksekutif yang diwakili oleh Sekda Kukar, sebagai bentuk kesepahaman bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan publik serta tata kelola pemerintahan daerah. (ADV/Diskominfo Kukar)

