Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Tidak semua benda, bangunan, atau situs bersejarah bisa langsung ditetapkan sebagai cagar budaya. Ada sejumlah kriteria penting yang harus dipenuhi agar suatu objek dapat diakui secara resmi sebagai warisan budaya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, M. Saidar, yang akrab disapa Deri. Ia menegaskan bahwa sebuah objek tidak cukup hanya berusia tua untuk bisa masuk kategori cagar budaya.
“Umurnya minimal harus 50 tahun. Tapi itu belum cukup, karena objek juga harus mencerminkan masa gaya tertentu,” kata Deri saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara.
Menurutnya, aspek usia dan gaya hanyalah syarat awal. Hal paling penting dalam penetapan cagar budaya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam objek tersebut, yang harus melewati proses kajian dan verifikasi oleh para ahli.
“Objek itu harus punya nilai penting. Misalnya nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, nilai agama, dan juga nilai pendidikan,” jelas Deri.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak semua benda yang terlihat tua atau memiliki bentuk arsitektur lama otomatis masuk kategori cagar budaya. Banyak di antaranya yang tidak memenuhi syarat nilai penting atau tidak memiliki latar belakang sejarah yang jelas.
“Harus ada history-nya. Harus ada peran kultural atau historis yang signifikan bagi masyarakat atau daerah,” tambahnya.
Selain itu, proses penetapan juga dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Di setiap level, ada tim ahli cagar budaya yang melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan kelayakan objek tersebut.
Di Kutai Kartanegara sendiri, sejak tahun 2021 dan 2022, telah ada sembilan objek yang resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat kabupaten. Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai disiplin ilmu dan pertimbangan nilai lokal.
Kesembilan objek tersebut antara lain Kawasan Situs Muara Kaman yang mencakup Lesung Batu dan Batu Menhir, serta Rumah Penjara Sangasanga yang menyimpan sejarah perjuangan rakyat terhadap penjajahan.
Objek lainnya mencakup Situs Kubur Tajau Gunung Selendang, Tugu Pembantaian di Sangasanga, Makam Aji Pangeran Sinum Panji Mendapa di Loa Kulu, dan Tugu Pembantaian Jepang di Loa Kulu. Semua objek ini memiliki nilai historis yang kuat.
Masih dalam daftar yang sama adalah Kompleks Makam Kerabat Kesultanan Kutai, Masjid Jami’ Adji Amir Hasanuddin yang memiliki nilai keagamaan dan arsitektur khas, serta Rumah Besar Tenggarong yang menjadi saksi perjalanan sejarah lokal.
“Objek yang sudah ditetapkan itu telah memenuhi syarat utama tadi, baik dari segi umur, nilai penting, maupun kajian akademis,” terang Deri.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah penetapan, objek cagar budaya harus dilindungi dan dirawat agar tetap utuh dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam hal pemeliharaan dan pengamanan fisik situs tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga, karena pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama,” katanya.
Deri menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat agar semakin banyak yang memahami pentingnya pelestarian sejarah dan budaya lokal. Ia juga berharap lebih banyak objek bisa diajukan dan diteliti untuk penetapan selanjutnya. (ADV/Disdik Kukar/AR)

