Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan dalam setiap pembangunan perumahan di kota ini. Ketua Komisi III, Yusri, menegaskan bahwa pengembang perumahan wajib menyelesaikan pembangunan bozem (kolam retensi) terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan perumahan itu sendiri. Pernyataan ini disampaikan Yusri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan baru-baru ini, yang membahas berbagai isu terkait pengelolaan lingkungan dalam pembangunan perumahan.
“Jadi saat kita rapat dengan Disperkim, kita minta seluruh pengembang agar membangun bozem terlebih dahulu sebelum membangun perumahan,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Yusri menegaskan bahwa pentingnya pembangunan bozem adalah untuk mengantisipasi risiko banjir yang sering kali terjadi di kawasan-kawasan yang sedang berkembang. Mengingat banyaknya perumahan baru yang dibangun tanpa memperhatikan aspek pengelolaan air, langkah ini dianggap sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari masalah banjir di masa mendatang.
Selanjutnya, Yusri menyampaikan temuan lapangan yang mengejutkan dalam pembangunan Perumahan Pesona Katulistiwa di kawasan Guntur. Pada inspeksi yang dilakukan oleh Komisi III, ditemukan bahwa pembangunan bozem di kawasan tersebut belum selesai, padahal proses pembangunan perumahan sudah berlangsung.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi III memberikan rekomendasi kepada pengembang agar segera menyelesaikan pembangunan bozem paling lambat pada Desember 2025. Jika pengembang tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan, Komisi III akan meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikan seluruh proyek pembangunan di kawasan tersebut.
“Kami tidak main-main. Kalau tidak selesai sesuai tenggat waktu, pembangunan akan kami minta untuk dihentikan,” tegas Yusri dengan tegas.
Yusri juga menjelaskan bahwa para pengembang di kawasan tersebut telah menandatangani surat komitmen yang menyatakan kesanggupan mereka untuk menyelesaikan pembangunan bozem sesuai dengan aturan yang berlaku. Surat komitmen ini ditandatangani di hadapan camat, lurah, dan pejabat Disperkim sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial dan lingkungan dari pengembang.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPRD berharap langkah tegas ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh pengembang untuk mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Komisi III DPRD Kota Balikpapan juga berharap agar pengembang semakin menyadari pentingnya kontribusi mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan upaya yang lebih terkoordinasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, diharapkan Kota Balikpapan dapat memiliki kawasan perumahan yang tidak hanya layak huni, tetapi juga ramah lingkungan dan bebas dari risiko banjir. (ADV/DPRD Balikpapan)

