Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Iim.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan terhadap karyawan mendapatkan sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Iim. Ia menilai bahwa tindakan tersebut seharusnya tidak dilakukan jika hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan dibangun dengan komunikasi yang baik serta kejelasan dalam perjanjian kerja.
“Secara pribadi, kalaupun harus menahan ijazah itu, tapi itu bukan untuk mempersulit,” ujar Iim saat ditemui awak media pada Selasa (22/4/2025). Menurut Iim, sebagai seorang pengusaha yang mempekerjakan karyawan, dirinya tidak pernah meminta atau menahan ijazah karyawan.
“Untuk apa juga nahan ijazah. Yang penting jelas dulu perjanjian kerjanya seperti apa,” jelas Iim.
Iim mengkritik praktik penahanan ijazah karena menganggap bahwa selama komunikasi antara perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik, maka masalah seperti ini tidak akan terjadi. Ia pun menantang dasar hukum yang mengizinkan penahanan ijazah, karena pada dasarnya hubungan kerja yang baik tidak memerlukan prosedur yang menyulitkan pihak manapun.
“Kalau kontraknya sudah habis dan dia mau keluar, ya tinggal diselesaikan hak dan kewajibannya. Saya pikir gak usah dipersulit,” tambahnya.
Iim juga menyayangkan sikap beberapa perusahaan yang mempersulit karyawan yang ingin mengundurkan diri dengan menahan ijazah. Hal ini dinilai mencerminkan hubungan kerja yang tidak sehat dan merugikan karyawan. Ia menekankan bahwa hubungan kerja yang sehat harus didasari pada kepercayaan dan komunikasi yang terbuka.
“Kalau saya pribadi, selama ini tidak pernah meminta ijazah. Saya biasanya kasih waktu tiga bulan masa percobaan, setelah itu tinggal dilanjut atau tidak. Kalau mereka mau keluar, kasih info saja supaya saya bisa cari pengganti,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iim juga berbicara mengenai peran penting perempuan dalam pendidikan dan di ranah domestik. Ia mengingatkan bahwa perempuan berhak untuk menuntut ilmu setinggi mungkin, namun tetap tidak melupakan peran utama mereka sebagai ibu dan pendidik di rumah.
“Perempuan itu harus cerdas, karena fungsinya sebagai ibu dan pendidik. Sekolah boleh setinggi mungkin, tapi ketika sudah menjadi ibu, tidak harus bekerja di luar rumah,” ujarnya dengan tegas.
Iim tidak menutup kemungkinan bagi perempuan untuk turut serta membantu ekonomi keluarga, asalkan tetap memegang peran utama mereka di dalam rumah. “Kalau pun harus bantu suami mencari nafkah, ya silakan. Asal tetap ingat kodrat perempuan di rumahnya,” pungkas Iim.
Masalah penahanan ijazah ini terus menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait keadilan dan transparansi dalam hubungan kerja. Diharapkan melalui pembahasan ini, perusahaan di Balikpapan dapat lebih memperhatikan hak-hak karyawan dan menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif. (ADV/DPRD Balikpapan)

