Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis.
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas oknum di sekolah yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pungli berkedok penggalangan dana untuk kebutuhan sarana dan prasarana (sapras) sekolah yang dinilai tidak terpenuhi.
Kepala Bidang Pendidikan SD Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan klarifikasi di lapangan.
“Kami dapat laporan terkait adanya pungli yang dilakukan dengan alasan untuk pemenuhan Sarana dan Prasaranan (Sapras) sekolah yang selama ini tidak terpenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila laporan tersebut terbukti, pihak Disdikbud Kukar tidak akan ragu memberikan pembinaan sekaligus peringatan keras kepada sekolah yang bersangkutan.
“Kalau ada laporan kami tindaklanjuti dan kami akan berikan pembinaan ke sekolah. Pungutan seperti itu dilarang untuk dilakukan, kecuali inisiatif komite, tapi harus berdasarkan kesepakatan dan tidak boleh ada paksaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Nurkhalis mengingatkan agar kebijakan yang diterapkan di sekolah tidak membebani para orang tua, khususnya bagi siswa dari keluarga prasejahtera.
“Kalau memberi kebijakan jangan sampai memberatkan mereka, untuk murid yang tidak mampu harus dilepaskan dari kewajiban itu, jangan disama ratakan,” tegasnya penuh penekanan.
Menurutnya, pembangunan sarana fisik seperti ruang kelas ataupun fasilitas kantin merupakan tanggung jawab Disdikbud Kukar dan tidak boleh dialihkan menjadi beban orang tua murid.
“Kalau bangunan itu ranah kami, seperti membangun ruang kelas atau kantin, jadi tidak perlu ada pungutan. Kami sarankan kepala sekolah tidak melakukan pungutan, apalagi kalau itu bangunan besar, bisa difasilitasi oleh Disdikbud Kukar,” ujarnya lagi.
Guna mengantisipasi praktik pungli serupa, Disdikbud Kukar membuka layanan pengaduan masyarakat melalui SMS atau WhatsApp di nomor +62 811-5841-117 dengan jaminan perlindungan terhadap identitas pelapor.
“Saya berpesan kepada orang tua siswa-siswi kalau menemukan pungutan liar harap laporkan, kami jamin Identitas pelapor dilindungi,” tandas Nurkhalis. (ADV/Disdik Kukar/AR)

