
Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan menyambut baik pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak, namun mengingatkan bahwa keberhasilan Perda ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebijakan operasional yang kuat.
Dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Grand Senyiur Hotel Balikpapan pada Senin, 14 April 2025, juru bicara Fraksi PKS-PPP, Arisanda, menyampaikan bahwa penetapan Perda ini adalah langkah maju, tetapi tidak boleh berhenti sebatas regulasi.
“Perda ini tidak boleh berhenti pada aspek legal formal saja. Kita butuh komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan dan anggaran yang berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak anak,” tegas Arisanda.
Fraksi PKS-PPP mendorong adanya alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung program perlindungan anak berbasis masyarakat. Mereka menilai bahwa petugas perlindungan perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian penuh karena peran vital mereka dalam menangani kekerasan, edukasi tumbuh kembang, dan masalah stunting.
Arisanda juga menilai bahwa program makan bergizi gratis belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan perlindungan anak. Ia menyebut pentingnya intervensi di bidang pendidikan karakter, perlindungan dari kekerasan digital, serta penguatan partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan publik.
Fraksi PKS dan PPP mengingatkan bahwa tujuan Perda Kota Layak Anak meliputi perlindungan hak anak, peningkatan kualitas hidup, pencegahan kekerasan, penguatan partisipasi, dan dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.
Dengan menyebut nama Tuhan, Fraksi PKS dan PPP secara resmi menerima dan mendukung pengesahan Perda ini, namun meminta agar implementasinya dilakukan dengan penuh keseriusan.
“Kita ingin Balikpapan benar-benar menjadi kota yang ramah anak, bukan hanya dalam dokumen hukum, tapi juga dalam praktik nyata di lapangan,” tutup Arisanda. (ADV/DPRD Balikpapan)

