
Portalsembilan.com, TENGGARONG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara memperkuat kampanye edukasi terkait dampak buruk nikah siri terhadap masa depan anak. Praktik pernikahan yang hanya sah secara agama dan tidak tercatat di instansi negara ini dinilai sangat merugikan anak dari sisi hukum dan administrasi.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menegaskan bahwa anak-anak yang dilahirkan dari hubungan nikah siri menghadapi persoalan besar dalam akses terhadap layanan publik, termasuk pengurusan dokumen penting.
“Pernikahan siri menghambat akses pada hak kependudukan penting. Ini menimbulkan risiko serius bagi masa depan anak-anak,” kata Iryanto.
Menurutnya, tanpa akta kelahiran dan pencantuman dalam Kartu Keluarga, anak-anak kesulitan mendapat akses pendidikan formal, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial. Hal ini juga berdampak pada proses hukum seperti waris dan hak asuh.
Iryanto menyebut bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab orang tua, tapi juga pemerintah dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan. Oleh karena itu, Disdukcapil Kukar secara konsisten bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam memberikan penyuluhan.
Sosialisasi menyasar kelompok ibu rumah tangga, remaja, dan pasangan usia subur di berbagai kecamatan. Edukasi dilakukan melalui diskusi kelompok, pertemuan RT/RW, dan pelayanan keliling.
“Keputusan nikah siri mungkin terlihat sederhana hari ini, tapi akibatnya bisa panjang dan berat di masa depan,” ujarnya.
Disdukcapil juga membuka layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahan secara sah. Iryanto menambahkan, proses pencatatan tidak sesulit yang dibayangkan dan bisa dilakukan dengan persyaratan dasar yang sederhana.
Pemerintah Kabupaten Kukar berharap seluruh pasangan yang belum mencatatkan pernikahannya segera melakukan legalisasi agar anak-anak mereka memiliki akses hukum dan administrasi yang sama seperti anak dari pernikahan resmi. (ADV/Diskominfo Kukar)

