Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Senin (14/4/2025) di Grand Senyiur Hotel.

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Upaya Kota Balikpapan untuk menjadi kota ramah anak kian nyata dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Senin (14/4/2025) di Grand Senyiur Hotel.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, serta unsur pimpinan dewan lainnya.
Dalam forum itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi salah satu pihak yang memberikan dukungan penuh. Juru bicara Fraksi PDIP, Muhammad Najib, menegaskan pentingnya kehadiran Perda ini dalam memastikan anak-anak di Balikpapan terlindungi hak-haknya.
“Anak adalah karunia Tuhan yang harus dijaga harkat dan martabatnya. Mereka memerlukan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat tumbuh secara fisik, mental, sosial, dan moral,” kata Najib.
Najib menilai Perda ini sebagai langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak dan menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang aman, sehat, dan inklusif.
Melalui pertimbangan matang atas berbagai masukan serta respon Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi, Fraksi PDIP akhirnya menyatakan persetujuan penuh terhadap pengesahan Raperda tersebut.
Dengan disahkannya Perda ini, Kota Balikpapan diharapkan dapat lebih serius menjalankan program-program perlindungan anak secara terukur dan berkelanjutan.
“Perda ini diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran yang berlandaskan UUD 1945,” tutup Najib. (ADV/DPRD Balikpapan)

